Menu

Mode Gelap
Belum Cair, Cek Rp3 Miliar Milik Tarman Hilang “Ketlisut” Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia

Kriminal

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Setelah Sembunyi Di Hutan

badge-check
Curanmor

PACITAN – lensapacitan.com, Pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang belakangan meresahkan warga Kabupaten Pacitan berhasil diringkus Anggota Reserse Kriminal Polres Pacitan

Adalah GN alias Kirun, (31) warga Desa Glinggangan Kecamatan
Pringkuku Kabupaten Pacitan
Penangkapan tersangka berawal dari hilangnya sebuah sepeda
motor di jalur alternatif Pacitan-Solo, Desa Sedeng. Honda BeAT AE 3402 YX raib
saat diparkir pemiliknya di area proyek. Kala itu pemilik bernama Sumarno lupa
tak mencabut kunci.
“Boniran pergi bekerja pada proyek pelebaran jalan yang
hanya berjarak kurang lebih 70 meter dari tempat parkir motornya,” kata
Kasatreskrim, Senin (28/10/2019).
Kabar hilangnya motor warna hitam itu cepat menyebar.
Kecurigaan warga pun mengarah pada tersangka yang sehari-hari bekerja jadi kuli
bangunan. Sebab sebelum kejadian tersangka diketahui berada di lokasi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi dan warga mengetahui posisi
pelaku. Setelah ketahuan, pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di hutan
rakyat.
“GN mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk
servis motornya sendiri,” kata Kasat Reskrim mengungkap hasil pemeriksaan.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di
Mapolres Pacitan. Dari tangannya polisi mengamankan 3 unit sepeda motor berbagai
merk. Beberapa kendaraan itu diduga hasil kejahatan dari sejumlah TKP berbeda.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang
pencurian. Jika terbukti bersalah dirinya dapat dipidana penjara paling lama 5
tahun.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengetahui
kemungkinan keterkaitan dengan kejadian di TKP lain,” tandas Imam Buchori.
(not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia

18 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas

18 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya

14 Oktober 2025 - 23:52 WIB

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Trending di Kriminal