Menu

Mode Gelap
SDN 2 Gembong Pacitan Hanya Miliki 7 Murid, Tak Ada Siswa Baru Bupati Pacitan Tinjau Asrama Sekolah Rakyat 23 Pacitan, Ini Pesannya Ditunjuk Sebagai Kepala Sekolah Rakyat, Ini Program Unggulan Nanang Adang Kusdinar Semangat Nadjua di Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ingin Jadi Polwan, Suyitno Bahagia Cucu Bisa Sekolah Gratis 100 Siswa Sekolah Rakyat Pacitan Jalani Cek Kesehatan di Hari Pertama Masuk Sekolah Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan

Kriminal

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Setelah Sembunyi Di Hutan

badge-check
Curanmor

PACITAN – lensapacitan.com, Pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang belakangan meresahkan warga Kabupaten Pacitan berhasil diringkus Anggota Reserse Kriminal Polres Pacitan

Adalah GN alias Kirun, (31) warga Desa Glinggangan Kecamatan
Pringkuku Kabupaten Pacitan
Penangkapan tersangka berawal dari hilangnya sebuah sepeda
motor di jalur alternatif Pacitan-Solo, Desa Sedeng. Honda BeAT AE 3402 YX raib
saat diparkir pemiliknya di area proyek. Kala itu pemilik bernama Sumarno lupa
tak mencabut kunci.
“Boniran pergi bekerja pada proyek pelebaran jalan yang
hanya berjarak kurang lebih 70 meter dari tempat parkir motornya,” kata
Kasatreskrim, Senin (28/10/2019).
Kabar hilangnya motor warna hitam itu cepat menyebar.
Kecurigaan warga pun mengarah pada tersangka yang sehari-hari bekerja jadi kuli
bangunan. Sebab sebelum kejadian tersangka diketahui berada di lokasi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi dan warga mengetahui posisi
pelaku. Setelah ketahuan, pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di hutan
rakyat.
“GN mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk
servis motornya sendiri,” kata Kasat Reskrim mengungkap hasil pemeriksaan.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di
Mapolres Pacitan. Dari tangannya polisi mengamankan 3 unit sepeda motor berbagai
merk. Beberapa kendaraan itu diduga hasil kejahatan dari sejumlah TKP berbeda.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang
pencurian. Jika terbukti bersalah dirinya dapat dipidana penjara paling lama 5
tahun.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengetahui
kemungkinan keterkaitan dengan kejadian di TKP lain,” tandas Imam Buchori.
(not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswi Asal Kebonagung Tewas dalam Kecelakaan di Tegalombo, Ini Kronologinya

2 Juli 2025 - 18:51 WIB

Akibat Crane Tak Berfungsi, Truk Pengangkut Tiang Listrik Terguling

22 Juni 2025 - 18:06 WIB

Tabrakan di Jalur Pacitan–Trenggalek, Pelajar Luka Serius akibat Lampu Motor Mati

22 Juni 2025 - 09:48 WIB

Jasad Anak Perempuan Korban Tenggelam di Pancer Ditemukan, Dua Lainnya Masih Dicari

21 Juni 2025 - 13:14 WIB

Empat Orang Terseret Ombak di Pantai Pancer Door Pacitan, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

21 Juni 2025 - 05:22 WIB

Trending di Peristiwa