Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Setelah Sembunyi Di Hutan - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Nawangan Kembali Diterjang Longsor, Dua Rumah Warga Rusak DAM Kedung Sapi Ambrol, Masjid di Jetis Kidul Terancam Longsor Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Garasi Warga Pacitan Pelajar di Pacitan Putus Sekolah Akibat Kanker, Kapolsek Bantu Kursi Roda Kapolsek Nawangan Turun Langsung Evakuasi Longsor dan Salurkan Bantuan ke Tiga Rumah Terdampak Tiga Rumah Rusak Diterjang Longsor di Nawangan

Kriminal

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Setelah Sembunyi Di Hutan

badge-check
Curanmor

PACITAN – lensapacitan.com, Pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang belakangan meresahkan warga Kabupaten Pacitan berhasil diringkus Anggota Reserse Kriminal Polres Pacitan

Adalah GN alias Kirun, (31) warga Desa Glinggangan Kecamatan
Pringkuku Kabupaten Pacitan
Penangkapan tersangka berawal dari hilangnya sebuah sepeda
motor di jalur alternatif Pacitan-Solo, Desa Sedeng. Honda BeAT AE 3402 YX raib
saat diparkir pemiliknya di area proyek. Kala itu pemilik bernama Sumarno lupa
tak mencabut kunci.
“Boniran pergi bekerja pada proyek pelebaran jalan yang
hanya berjarak kurang lebih 70 meter dari tempat parkir motornya,” kata
Kasatreskrim, Senin (28/10/2019).
Kabar hilangnya motor warna hitam itu cepat menyebar.
Kecurigaan warga pun mengarah pada tersangka yang sehari-hari bekerja jadi kuli
bangunan. Sebab sebelum kejadian tersangka diketahui berada di lokasi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi dan warga mengetahui posisi
pelaku. Setelah ketahuan, pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di hutan
rakyat.
“GN mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk
servis motornya sendiri,” kata Kasat Reskrim mengungkap hasil pemeriksaan.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di
Mapolres Pacitan. Dari tangannya polisi mengamankan 3 unit sepeda motor berbagai
merk. Beberapa kendaraan itu diduga hasil kejahatan dari sejumlah TKP berbeda.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang
pencurian. Jika terbukti bersalah dirinya dapat dipidana penjara paling lama 5
tahun.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengetahui
kemungkinan keterkaitan dengan kejadian di TKP lain,” tandas Imam Buchori.
(not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mendahului di Jembatan, Pemotor Asal Mangunharjo Tewas Tabrakan dengan Truk

1 Mei 2025 - 22:21 WIB

PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim

25 April 2025 - 10:21 WIB

Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan

24 April 2025 - 20:59 WIB

Pelajar SMK Tertabrak Saat Hendak Isi BBM, Tiga Orang Luka-luka

24 April 2025 - 10:31 WIB

Bahayakan Wisatawan, Sarang Tawon Vespa Sebesar Kepala Kerbau Di Evakuasi Damkar

23 April 2025 - 19:57 WIB

Trending di Peristiwa