Menu

Mode Gelap
Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta Gubernur Jatim dan Kaka Slank Tanam Mangrove, Resmikan Pusdiklat PRBBK di Watumejo Pacitan Gagal Nanjak, Truk Tangki BBM Terguling di JLS Kebonagung Pacitan Pulihkan Akses Warga, Khofifah Pantau Rekonstruksi Dua Jembatan di Tambakrejo Pacitan Anggaran Kemiskinan Rp 122,4 Miliar, Dinsos Pacitan Akui Ada Penerima Bansos Dobel

Kriminal

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Setelah Sembunyi Di Hutan

badge-check
Curanmor

PACITAN – lensapacitan.com, Pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang belakangan meresahkan warga Kabupaten Pacitan berhasil diringkus Anggota Reserse Kriminal Polres Pacitan

Adalah GN alias Kirun, (31) warga Desa Glinggangan Kecamatan
Pringkuku Kabupaten Pacitan
Penangkapan tersangka berawal dari hilangnya sebuah sepeda
motor di jalur alternatif Pacitan-Solo, Desa Sedeng. Honda BeAT AE 3402 YX raib
saat diparkir pemiliknya di area proyek. Kala itu pemilik bernama Sumarno lupa
tak mencabut kunci.
“Boniran pergi bekerja pada proyek pelebaran jalan yang
hanya berjarak kurang lebih 70 meter dari tempat parkir motornya,” kata
Kasatreskrim, Senin (28/10/2019).
Kabar hilangnya motor warna hitam itu cepat menyebar.
Kecurigaan warga pun mengarah pada tersangka yang sehari-hari bekerja jadi kuli
bangunan. Sebab sebelum kejadian tersangka diketahui berada di lokasi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi dan warga mengetahui posisi
pelaku. Setelah ketahuan, pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di hutan
rakyat.
“GN mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk
servis motornya sendiri,” kata Kasat Reskrim mengungkap hasil pemeriksaan.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di
Mapolres Pacitan. Dari tangannya polisi mengamankan 3 unit sepeda motor berbagai
merk. Beberapa kendaraan itu diduga hasil kejahatan dari sejumlah TKP berbeda.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang
pencurian. Jika terbukti bersalah dirinya dapat dipidana penjara paling lama 5
tahun.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengetahui
kemungkinan keterkaitan dengan kejadian di TKP lain,” tandas Imam Buchori.
(not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Korban Meninggal di Tol Pejagan–Pemalang Dimakamkan di Pacitan

14 Desember 2025 - 19:52 WIB

Unit Penjinak Bom Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan di Pacitan, Ditemukan Sisa Bahan Peledak Lemah

14 Desember 2025 - 19:34 WIB

Ledakan Dahsyat di Pacitan Hancurkan Tiga Rumah, Polisi Sebut Bersumber dari Sisa Mercon Hari Raya

13 Desember 2025 - 20:15 WIB

Bhabinkamtibmas Temani Korban Ledakan di Tegalombo Mengungsi

13 Desember 2025 - 12:17 WIB

Dua Rumah Hancur Rata Dengan Tanah, Polisi Curigai Ledakan Berasal dari Bahan Pembuat Petasan

12 Desember 2025 - 14:09 WIB

Trending di Peristiwa