Menu

Mode Gelap
Potensi Sungai Grindulu Dijajaki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik

Kriminal

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Setelah Sembunyi Di Hutan

badge-check
Curanmor

PACITAN – lensapacitan.com, Pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang belakangan meresahkan warga Kabupaten Pacitan berhasil diringkus Anggota Reserse Kriminal Polres Pacitan

Adalah GN alias Kirun, (31) warga Desa Glinggangan Kecamatan
Pringkuku Kabupaten Pacitan
Penangkapan tersangka berawal dari hilangnya sebuah sepeda
motor di jalur alternatif Pacitan-Solo, Desa Sedeng. Honda BeAT AE 3402 YX raib
saat diparkir pemiliknya di area proyek. Kala itu pemilik bernama Sumarno lupa
tak mencabut kunci.
“Boniran pergi bekerja pada proyek pelebaran jalan yang
hanya berjarak kurang lebih 70 meter dari tempat parkir motornya,” kata
Kasatreskrim, Senin (28/10/2019).
Kabar hilangnya motor warna hitam itu cepat menyebar.
Kecurigaan warga pun mengarah pada tersangka yang sehari-hari bekerja jadi kuli
bangunan. Sebab sebelum kejadian tersangka diketahui berada di lokasi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi dan warga mengetahui posisi
pelaku. Setelah ketahuan, pelaku berusaha kabur dan bersembunyi di hutan
rakyat.
“GN mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk
servis motornya sendiri,” kata Kasat Reskrim mengungkap hasil pemeriksaan.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di
Mapolres Pacitan. Dari tangannya polisi mengamankan 3 unit sepeda motor berbagai
merk. Beberapa kendaraan itu diduga hasil kejahatan dari sejumlah TKP berbeda.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang
pencurian. Jika terbukti bersalah dirinya dapat dipidana penjara paling lama 5
tahun.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengetahui
kemungkinan keterkaitan dengan kejadian di TKP lain,” tandas Imam Buchori.
(not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades

15 Januari 2026 - 19:24 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin

15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Setelah Bertahun-tahun Dipasung, Karmin Pacitan Akhirnya Dapat Rehabilitasi

14 Januari 2026 - 22:30 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Trending di Kriminal