Menu

Mode Gelap
Warung Angkringan Simpan Rokok Ilegal di Kaleng Roti, Sembunyikan Saat Petugas Datang Bea Cukai dan Satpol PP Razia Rokok Ilegal di Pasar Punung, Tak Ditemukan Pelanggaran Minimarket di Kebonagung Pacitan Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 34 Bungkus Disita Pemkab dan DPRD Pacitan Sepakati Lima Sektor Prioritas Pembangunan Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Aswaja, GP Ansor Pacitan Terbitkan Buku Dalil Amaliyah Waspada Gempa dan Tsunami, Upaya Mitigasi di Kawasan Wisata Pesisir

Ekonomi

Minimarket di Kebonagung Pacitan Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 34 Bungkus Disita

badge-check


					Petugas Bea Cukai Madiun Menggeledah Laci Penyimpanan Rokok (Foto: Trinoto/Lensa Pacitan) Perbesar

Petugas Bea Cukai Madiun Menggeledah Laci Penyimpanan Rokok (Foto: Trinoto/Lensa Pacitan)

PACITAN – Lensa Pacitan, Sebuah minimarket di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, kedapatan menjual rokok ilegal. Temuan ini terungkap saat tim Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan menggelar operasi “Gempur Rokok Ilegal”, Selasa (29/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 34 bungkus rokok filter merek Lucca. Rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai yang sesuai peruntukannya.

“Kami melakukan operasi secara acak ke sejumlah toko dan minimarket di Kabupaten Pacitan. Di Kecamatan Kebonagung ini kami mencoba menggeledah dan terbukti ada rokok ilegal,” ungkap Dimas Wahyu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.

Rokok merek Lucca yang diproduksi di Kabupaten Pamekasan itu seharusnya menggunakan pita cukai berkode SKM (Sigaret Kretek Mesin). Namun, oleh produsen atau distributor, dipasangi pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang nilainya lebih rendah.

“Ini jelas tidak sesuai peruntukannya. Kode SKT memang lebih murah,” jelas Deni.

Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) pada pita cukai yang terpasang hanya Rp10.500. Namun, menurut penjaga toko, rokok tersebut dijual seharga Rp17.000 per bungkus, sehingga dinilai tidak masuk akal jika itu adalah rokok SKM resmi.

Kepada petugas, penjaga toko mengaku mendapatkan rokok itu dari seorang loper langganan yang biasa mengirim barang dagangan berupa makanan dan minuman. Loper tersebut juga menawarkan rokok murah yang kemudian dijual oleh pihak minimarket.

Sebanyak 34 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang itu akhirnya disita petugas. Sementara pihak toko diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warung Angkringan Simpan Rokok Ilegal di Kaleng Roti, Sembunyikan Saat Petugas Datang

29 Juli 2025 - 20:19 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Razia Rokok Ilegal di Pasar Punung, Tak Ditemukan Pelanggaran

29 Juli 2025 - 18:39 WIB

Pemkab dan DPRD Pacitan Sepakati Lima Sektor Prioritas Pembangunan Tahun 2026

26 Juli 2025 - 14:58 WIB

Bolo Rodo Bantu Jaga Jalan Tegalombo, Camat: Bentuk Kolaborasi Pembangunan

19 Juli 2025 - 19:31 WIB

Rontek Tegalombo Usung Tema “Murwokolo”, Pukau Penonton dengan Nuansa Islami

7 Juli 2025 - 16:53 WIB

Trending di Ekonomi