Menu

Mode Gelap
Harga Kebutuhan Pokok di Pacitan Merangkak Naik, Pedagang Pasar Minulyo Keluhkan Stok Menipis Diduga Lalai Saat Mendahului, Grand Max Tabrak Rumah Warga di Kebonagung Mobil Pengantar Paket Terjun ke Pekarangan Warga di Wonogondo, Sopir Dilarikan ke RSUD Pacitan  Mobil Gran Max Raib, Pelaku Tinggalkan Sepeda Onthel di Halaman Rumah Salah Satu Kuasa Hukum Tarman Mundur di Tengah Jalan, Ada Apa? Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

Hukum

Mediasi Gugatan Warga terhadap Indrata Nur Bayuaji Ditunda, Kedudukan Hukum Ambigu

badge-check


 Mediasi Gugatan Warga terhadap Indrata Nur Bayuaji Ditunda, Kedudukan Hukum Ambigu Perbesar

Pacitan – Mediasi gugatan tiga warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (6/11), berjalan cukup alot dan berakhir tanpa kesepakatan. Gugatan ini terkait dengan dugaan ketidakpatuhan Bupati Pacitan dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Pihak Penggugat, yang diwakili Yoga Tamtama Pamungkas, menuding bahwa Bupati Pacitan gagal menjalankan amanat Undang-Undang terkait alokasi BOSDA. “Gugatan ini diajukan bukan untuk kepentingan pribadi, namun lebih kepada ketidakpuasan warga terkait pelaksanaan kebijakan,” ungkap Yoga kepada awak media.

Dalam sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Erwin Ardian mendorong kedua belah pihak untuk mencoba penyelesaian melalui mediasi. Hakim kemudian menunjuk Hakim Mediator PN Pacitan, Desak Made Winda Riyanthi, untuk memimpin proses mediasi.

Namun, pertemuan mediasi berlangsung sengit. Pihak Tergugat, yang diwakili kuasa hukumnya, M. Mukhlasir R. S. Khitan, mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Ia menilai kedudukan hukum para Penggugat masih ambigu, terlebih karena gugatan diarahkan ke pribadi Indrata Nur Bayuaji, bukan ke institusi resmi yang menaunginya.

“Jika materi gugatan menyangkut kebijakan seorang bupati, harusnya gugatan diarahkan kepada kantor bupati, bukan ke ranah pribadi. Kami hadir di sini atas nama personal klien kami untuk menghormati panggilan pengadilan,” kata Mukhlasir di depan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum para Penggugat tetap pada pendiriannya bahwa tuntutan ini harus diarahkan langsung kepada Indrata Nur Bayuaji sebagai pejabat daerah. Yoga menegaskan bahwa Bupati tidak menunaikan tanggung jawabnya terkait kebijakan BOSDA yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Akhirnya, karena perbedaan pandangan yang tajam, Hakim Mediator menunda proses mediasi hingga pekan depan agar Penggugat memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan jawaban. “Kami sebagai kuasa pribadi siap menghadapi persidangan, baik mediasi berhasil atau tidak,” ujar Mukhlas.

Proses hukum ini menarik perhatian masyarakat setempat, khususnya terkait implikasi kebijakan BOSDA di Pacitan. Tiga warga yang menjadi Penggugat, yakni Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, turut hadir dalam sidang untuk menyaksikan jalannya proses hukum.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan

2 Juli 2025 - 16:09 WIB

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Trending di Hukum