Mediasi Gugatan Warga terhadap Indrata Nur Bayuaji Ditunda, Kedudukan Hukum Ambigu - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Sup,Sayur lodeh hingga Puding daun Kelor Jadi Menu andalan Berbuka Puasa Di Sea view Restaurant Karang Taruna Pacitan Bagikan Ribuan Bunga untuk Peserta Rontek Gugah Sahur Pertamina dan Hiswana Migas Bagikan 245 Paket Sembako untuk Kuli Panggul di Pasar Tradisional Pacitan Inovatif! Lurah Ploso Jemput Bola Urus Administrasi Kematian, Gratis dan Cepat Isu Pengoplosan Pertamax, Penjualan BBM di SPBU Mini ExxonMobil Pacitan Meningkat Toko di Bangunsari Rusak Dilempar Petasan, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Hukum

Mediasi Gugatan Warga terhadap Indrata Nur Bayuaji Ditunda, Kedudukan Hukum Ambigu

badge-check


					Mediasi Gugatan Warga terhadap Indrata Nur Bayuaji Ditunda, Kedudukan Hukum Ambigu Perbesar

Pacitan – Mediasi gugatan tiga warga Pacitan terhadap Indrata Nur Bayuaji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (6/11), berjalan cukup alot dan berakhir tanpa kesepakatan. Gugatan ini terkait dengan dugaan ketidakpatuhan Bupati Pacitan dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Pihak Penggugat, yang diwakili Yoga Tamtama Pamungkas, menuding bahwa Bupati Pacitan gagal menjalankan amanat Undang-Undang terkait alokasi BOSDA. “Gugatan ini diajukan bukan untuk kepentingan pribadi, namun lebih kepada ketidakpuasan warga terkait pelaksanaan kebijakan,” ungkap Yoga kepada awak media.

Dalam sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Erwin Ardian mendorong kedua belah pihak untuk mencoba penyelesaian melalui mediasi. Hakim kemudian menunjuk Hakim Mediator PN Pacitan, Desak Made Winda Riyanthi, untuk memimpin proses mediasi.

Namun, pertemuan mediasi berlangsung sengit. Pihak Tergugat, yang diwakili kuasa hukumnya, M. Mukhlasir R. S. Khitan, mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Ia menilai kedudukan hukum para Penggugat masih ambigu, terlebih karena gugatan diarahkan ke pribadi Indrata Nur Bayuaji, bukan ke institusi resmi yang menaunginya.

“Jika materi gugatan menyangkut kebijakan seorang bupati, harusnya gugatan diarahkan kepada kantor bupati, bukan ke ranah pribadi. Kami hadir di sini atas nama personal klien kami untuk menghormati panggilan pengadilan,” kata Mukhlasir di depan majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum para Penggugat tetap pada pendiriannya bahwa tuntutan ini harus diarahkan langsung kepada Indrata Nur Bayuaji sebagai pejabat daerah. Yoga menegaskan bahwa Bupati tidak menunaikan tanggung jawabnya terkait kebijakan BOSDA yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Akhirnya, karena perbedaan pandangan yang tajam, Hakim Mediator menunda proses mediasi hingga pekan depan agar Penggugat memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan jawaban. “Kami sebagai kuasa pribadi siap menghadapi persidangan, baik mediasi berhasil atau tidak,” ujar Mukhlas.

Proses hukum ini menarik perhatian masyarakat setempat, khususnya terkait implikasi kebijakan BOSDA di Pacitan. Tiga warga yang menjadi Penggugat, yakni Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, turut hadir dalam sidang untuk menyaksikan jalannya proses hukum.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

12 Februari 2025 - 14:34 WIB

Polsek Tulakan Razia Pelajar Bawa Motor, 19 Kendaraan Knalpot Brong Disita

4 Februari 2025 - 17:51 WIB

Tanggapi Gugatan Tiga Warga, Pemkab Pacitan Sebut BOSDa Tidak Wajib

9 November 2024 - 13:00 WIB

Gugatan Hukum Tiga Warga, Dugaan Bermuatan Politik Menjelang Pilbup Pacitan

7 November 2024 - 13:20 WIB

Trending di Hukum