Menu

Mode Gelap
Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas

Headline

Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan

badge-check


 Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan Perbesar

Pacitan – Ratusan calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (16/9/2025) pagi, memadati loket pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pacitan.

Ruangan berukuran sekitar 6×8 meter itu penuh sesak oleh para honorer yang ingin segera melengkapi persyaratan administrasi. Mereka bahkan saling berebut agar berkasnya bisa diproses lebih dulu, sebab setelah dari Polres harus segera mengurus surat keterangan sehat di puskesmas maupun rumah sakit setempat.

“Tadi sampai sini jam 7 pagi, namun sudah banyak pemohon yang disini,” Kata Riwut Anggraini saat ditemui Selasa (16/9/2025).

Namun, guru honorer sekolah dasar yang sudah mengabdi 15 tahun itu mengaku kaget karena fasilitas sudah dipadati pemohon lain. “Berkas sudah saya masukkan, ini tinggal menunggu,” Jelasnya.

Ia tertarik mendaftar PPPK paruh waktu karena pada rekrutmen sebelumnya namanya tidak masuk daftar.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar meninjau langsung jalannya pelayanan SKCK. Menurutnya, sejak Senin kemarin pihak kepolisian membatasi jumlah pemohon maksimal 200 orang per hari. Namun khusus hari ini, jumlah tidak dibatasi, hanya saja waktu pengajuan diberi batas hingga pukul 15.00 WIB.

“Berkas yang sudah masuk tapi belum selesai diterbitkan akan tetap dilayani hingga malam hari,” ungkapnya.

Dia menambahkan membludaknya pemohon karena singkatnya waktu pemberkasan PPPK di Pemkab Pacitan. Serta ketentuan tanggal SKCK harus sesuai dengan waktu dia mendaftar.

“Padahal SKCK biasanya berlaku selama 6 bulan, tapi untuk mendaftar harus buat baru lagi,”jelasnya.

Membludaknya pemohon SKCK ini terjadi karena pendaftaran PPPK paruh waktu dibuka hingga 22 September mendatang. Sementara itu, di Pacitan sendiri jumlah pelamar yang diajukan secara resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2.317 orang. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belajar Kepemimpinan Lewat Jejak Sejarah SBY, Peserta Bimteknas Demokrat Tour Museum di Pacitan

27 September 2025 - 17:16 WIB

Mayat Pelaku Pembunuhan di Temon Arjosari Ditemukan di Hutan Pacitan

26 September 2025 - 06:13 WIB

Branding baru “70-Mile Sea Paradise” siap promosikan keindahan pantai Pacitan

7 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Pacitan, Diduga Sonic Boom dari Latihan Pesawat Tempur TNI AU

22 Juli 2025 - 19:08 WIB

Satresnarkoba Gerebek Rumah di Teleng, Puluhan Butir Obat Terlarang Disita

19 Juli 2025 - 06:45 WIB

Trending di Headline