Menu

Mode Gelap
Siap-siap Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel Stiker Warga Miskin Diduga Sopir Ngantuk, Toyota Yaris Terbalik di Jalan Pacitan Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pempro Jatim Turun Tangan Kirim 500 Drum Aspal Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta Gubernur Jatim dan Kaka Slank Tanam Mangrove, Resmikan Pusdiklat PRBBK di Watumejo Pacitan

Pemerintahan

Kemiskinan Meningkat, Gaji ASN Justru Naik

badge-check

PACITAN, lensapacitan.com, Disaat kemiskinan tutun tipis 0.15 persen dari 13,80 persen menjadi 13,65 persen pada Maret 2023. Pemerintah bakal menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian tersebut tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (R- APBD) 2024. 

Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono mengatakan, Kenaikan gaji ASN merupakan tindak lanjut pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen.” saat ini dalam pembahasan antara banggar ( badan Anggaran) dan TAPD ( kTim Anggaran Pendapatan Daerah),” katanya usai Rapat Paripurna R- APBD 2024 kemarin (26/10). 

Menurut Ronny, Kenaikan gaji ASN tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga tidak mengganggu pos belanja daerah pada APBD 2024. Beredar spekulasi bahwa kenaikan gaji yang akan diumumkan nanti minimal 5 persen dan maksimal 8 persen. “Namun,rincian persentase kenaikan itu belum ditetapkan,” sebutnya

Rencananya, kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja. Kenaikan gaji PNS, sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Dia berharap kebijakan kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan.” walaupun gaji tidak naik kinerja tetap wajib ditingkatkan, apalagi sekarang naik, harus ditingkatkan lagi,” sebutnya.

Diketahui, kebijakan kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2019. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siap-siap Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel Stiker Warga Miskin

25 Desember 2025 - 19:39 WIB

Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pempro Jatim Turun Tangan Kirim 500 Drum Aspal

24 Desember 2025 - 20:35 WIB

Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru

23 Desember 2025 - 21:08 WIB

UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta

23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Anggaran Kemiskinan Rp 122,4 Miliar, Dinsos Pacitan Akui Ada Penerima Bansos Dobel

20 Desember 2025 - 20:32 WIB

Trending di Pemerintahan