Menu

Mode Gelap
Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas

Kriminal

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

badge-check


 Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Perbesar

Pacitan – Seorang gadis belia di Pacitan harus menanggung luka mendalam. Diusianya yang masih dibawah umur, ia baru saja melahirkan seorang bayi di RSUD dr. Darsono Pacitan. Belakangan terkuak, kehamilan itu merupakan hasil tindak pemerkosaan oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial.

Belakangan terungkap, kehamilan korban merupakan akibat tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PTR, yang juga berasal dari Kecamatan Nawangan.

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian pinggang.

Ibunya kemudian membawa korban memeriksakan diri ke bidan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil.

“Dari situ kasus ini mulai terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar Dwi Jatmiko Jum’at (29/8/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku sebelumnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut hingga muncul niat pelaku untuk melakukan hubungan intim.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat keluarga korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan di ruang keluarga dan ruang televisi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, PTR kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Kritis

20 September 2025 - 23:20 WIB

Kapolres Pacitan Jenguk Korban Pembacokan, Pelaku Dibawa ke RS Jiwa Surakarta

29 Mei 2025 - 12:44 WIB

Trending di Kriminal