Menu

Mode Gelap
DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025

Headline

BP Jamsostek tanggung Biaya Korban Tabrak Lari Rp. 1,2 M

badge-check


SURABAYA, lensapacitan.com -Setiap pekerjaan tentu ada risikonya. Karena itu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Anggoro Eko Cahyo menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Anggoro seusai menjenguk seorang peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja dan tengah dirawat di RS Siloam, Surabaya pada Jumat (4/3) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Anggoro ditemani Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan  BPJamsostek Zainudin.

Korban diketahui bernama Agung Dwi Cahyono. Dia merupakan pengemudi ojek online (ojol). Agung dirawat setelah menjadi korban tabrak lari ketika mengambil orderan pelanggan. Akibat kejadian tersebut, Agung harus menjalani dua kali operasi kepala (trepanasi). Hanya saja, sampai dengan saat ini dirinya masih belum sadarkan diri.

Selama dirawat 96 hari dan dioperasi dua kali, biaya pengobatan Agung ternyata mencapai Rp 1,22 miliar. Tapi, itu semua dipastikan Anggoro ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini terjadi lantaran Agung telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sejak 2018 dengan dua program perlindungan, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan premi Rp 16.800 per bulan.

‘’Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya. Itu sudah jadi komitmen kami,’’ tegas Anggoro.

Seperti diketahui, pascamengalami kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam. Rumah sakit itu ditunjuk sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK). Oleh karenanya, penanganan medis terhadap korban langsung ditangani cepat tanpa harus keluarga yang bersangkutan memikirkan biaya rumah sakit.

Selain RS Siloam, kerja sama PLKK juga dilakukan BPJamsostek dengan banyak rumah sakit di Indonesia. Kerja sama ini dianggap penting lantaran dari 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang 2021, sekitar 29,40 persen atau 68.905 kasus di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Baru Sekarang Dolfin Terjaring Nelayan

‘’Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,’’ tutur Anggoro.

Sobibabtur, istri Agung mengaku terbantu atas manfaat menjadi peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Bahhkan, selama dirawat upah Agung dibayar penuh oleh BPJamsostek lewat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama enam bulan pertama. Lalu, enam bulan kedua 100 persen lagi. Dan, enam bulan seterusnya hingga dinyatakan sembuh diberikan sekitar 50 persen.

Sementara itu, Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio mengapresiasi dan berkomitmen mendukung implementasi sekaligus edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJamsostek. ‘’Saya telah menjadi saksi perawatan (biaya) tanpa batas akibat kecelakaan kerja. Fakta ini harus disampaikan kepada para mitra Gojek di mana pun berada,’’ ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pacitan Jody Nuraga mengatakan saat ini ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek. Selain JKK dan JKM, ada jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor bukan penerima upah (BPU), seperti ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program, JKM dan JKK.

Karena banyaknya manfaat program tersebut, Jody mengajak para pekerja bukan pemerima upah untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJamsostek. Proses registrasi bisa melalui www bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, kantor pos dan agen bank. ‘’Sisihkan Rp 16.800 per bulan. Seandainya terjadi risiko, seluruh biaya perawatan akan di-cover oleh BPJamsostek sampai sembuh,’’ terangnya (cah/not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belajar Kepemimpinan Lewat Jejak Sejarah SBY, Peserta Bimteknas Demokrat Tour Museum di Pacitan

27 September 2025 - 17:16 WIB

Mayat Pelaku Pembunuhan di Temon Arjosari Ditemukan di Hutan Pacitan

26 September 2025 - 06:13 WIB

Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan

16 September 2025 - 19:35 WIB

Branding baru “70-Mile Sea Paradise” siap promosikan keindahan pantai Pacitan

7 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Pacitan, Diduga Sonic Boom dari Latihan Pesawat Tempur TNI AU

22 Juli 2025 - 19:08 WIB

Trending di Headline