Pacitan – Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan bahwa setiap anggota DPRD yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi izin resmi dari pimpinan DPRD. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur kampanye bagi pejabat daerah, termasuk anggota DPRD.
Menurut Arif, izin kampanye harus diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Anggota DPRD adalah pejabat daerah sesuai dengan Pasal 71. Oleh karena itu, setiap kali mereka terlibat dalam kampanye, mereka harus mengajukan izin kepada pimpinan DPRD,” jelasnya, Senin (7/10/2024).
Arif menambahkan bahwa aturan ini juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan bagian dari pejabat daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 148 ayat (2).
Lebih lanjut, PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan juga memuat ketentuan mengenai izin kampanye bagi pejabat daerah. Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat daerah hanya bisa ikut kampanye setelah mendapat izin dari pihak berwenang. Untuk pejabat daerah selain gubernur dan wakil gubernur, izin diberikan oleh gubernur atas nama menteri.
Arif memastikan bahwa seluruh anggota DPRD Pacitan yang ikut dalam kampanye Pilkada 2024 telah memenuhi persyaratan izin. “Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD yang terlibat kampanye sudah mengantongi izin, bahkan meskipun kampanye dilakukan pada hari Minggu, ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum,” katanya.
Selain izin kampanye, PKPU No. 13 Tahun 2024 juga mengatur tentang materi kampanye yang wajib mencakup visi dan misi sesuai rencana pembangunan daerah. Arif berharap aturan ini akan memastikan kampanye Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa kendala hukum.
“Dengan aturan yang jelas, diharapkan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib,” pungkasnya.