Menu

Mode Gelap
Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga Setelah Bertahun-tahun Dipasung, Karmin Pacitan Akhirnya Dapat Rehabilitasi

Peristiwa

Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades

badge-check


 Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Perbesar

LENSA PACITAN – Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Kasus dugaan penggelapan Dana Desa yang melibatkan Kaur Keuangan Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, mendapat atensi serius dari kepolisian. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar Rabu malam (14/1/2026), mengundang sekitar 30 kepala desa se-Kabupaten Pacitan dalam kegiatan cangkrukan bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengingatkan seluruh kepala desa agar berhati-hati dan amanah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia menegaskan penggunaan dana desa harus sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.

“Gunakan anggaran dana desa sebaik-baiknya, digunakan secara amanah dan sesuai peruntukan,terutama yang berkaitan dengan BLT maupun bantuan sosial,” tegas Kapolres saat memberikan pengarahan.

Kapolres juga menegaskan, kasus dugaan penggelapan dana desa di Klesem saat ini masih ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Pacitan. Ia berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan di ranah pengawasan internal pemerintahan.

“Kasus ini sedang ditangani Inspektorat. Jangan sampai Polres harus masuk,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan agar pemerintah desa benar-benar tertib administrasi dan berhati-hati dalam penggunaan dana desa, guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud, menjelaskan bahwa pihaknya dalam menangani potensi kerugian negara berpedoman pada Surat Edaran Bersama (SE) tiga lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam regulasi tersebut, Inspektorat memiliki peran utama dalam upaya pencegahan terjadinya kerugian negara.

“Apabila ditemukan kerugian negara, akan diupayakan pengembalian dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan,” terang Mahmud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kaur Keuangan Desa Klesem, Erna Setyowati, diduga kabur setelah diduga menggelapkan uang sisa sejumlah kegiatan desa yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dugaan penyimpangan juga terjadi pada tahun-tahun anggaran sebelumnya yang kini turut menjadi bahan audit Inspektorat.

Selain uang kegiatan desa, Erna Setyowati juga diduga membawa laptop serta sejumlah dokumen penting milik Pemerintah Desa Klesem. Hingga kini, proses klarifikasi dan pendalaman oleh Inspektorat Kabupaten Pacitan masih terus berjalan. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin

15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Setelah Bertahun-tahun Dipasung, Karmin Pacitan Akhirnya Dapat Rehabilitasi

14 Januari 2026 - 22:30 WIB

Sepanjang 2025, BPBD Pacitan Catat 1.135 Kejadian Gempa di Pacitan

13 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dilaporkan Hilang, Parwati Warga Jetak, Pacitan Ditemukan di Sleman

10 Januari 2026 - 19:50 WIB

Damkar Satpol PP Pacitan Evakuasi Sarang Vespa dan Ular Kobra di Pringkuku

8 Januari 2026 - 21:54 WIB

Trending di Peristiwa