Menu

Mode Gelap
Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan. Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan Dikejar Polisi, Pemuda Asal Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon

Kriminal

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

badge-check


 Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21 Perbesar

LENSA PACITAN – Penanganan kasus hukum yang menjerat Tarman, kakek 74 tahun yang menikahi seorang gadis berusia 24 tahun asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, hingga kini masih bertahan ditahap penyidikan Kepolisian.

Tarman saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Pacitan. Penyidik menyatakan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan, namun belum dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP. Choirul Maskanan menjelaskan, berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh jaksa dengan status P19. Namun, pengembalian itu bukan karena unsur pidana belum terpenuhi, melainkan adanya permintaan koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa.

“Secara unsur sudah masuk. Tahapan penyidikan juga sudah dilaksanakan, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli pidana, hingga pemanggilan pihak bank, Namun kejaksaan meminta dilakukan gelar bersama,” ujarnya Selasa (13/1/2026).

Penyidik juga telah meminta keterangan pihak Bank BCA terkait cek senilai Rp3 miliar yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Dari keterangan pihak bank, disebutkan bahwa BCA tidak pernah mengeluarkan cek dimaksud.

Sementara itu, dari pihak vendor yang dipanggil penyidik, disampaikan bahwa rekaman yang diserahkan adalah asli dan tidak mengalami proses pengeditan. Meski lembar fisik cek tersebut dinyatakan hilang, penyidik menilai bukti elektronik yang ada tetap dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Alat bukti sekarang tidak hanya barang fisik, tapi juga termasuk alat bukti elektronik. Itu nanti tergantung penilaian jaksa,” tambahnya.

Terkait keberadaan cek Rp3 miliar yang disebut hilang, penyidik menegaskan tidak ingin berandai-andai. Kepolisian hanya berpegang pada fakta yang disampaikan tersangka, yakni cek tersebut dinyatakan hilang atau terselip.

Hingga kini, penyidik Polres Pacitan masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi petunjuk yang diminta. Pelimpahan perkara ke Kejaksaan baru akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

“Semua tergantung hasil koordinasi penyidik dengan jaksa. Kalau sudah ada kesepakatan P21, baru bisa dilimpahkan,” pungkasnya. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Pistol Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

11 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Kriminal