LENSA PACITAN– Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Pacitan sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif. Dibandingkan tahun 2024, jumlah kasus kriminalitas secara umum mengalami penurunan cukup signifikan.
Berdasarkan data kepolisian, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 105 kasus kriminalitas. Sementara pada tahun 2025 jumlah tersebut turun menjadi 86 kasus atau menurun sekitar 18 persen.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penurunan angka kriminalitas ini merupakan hasil dari upaya pencegahan dan penegakan hukum yang terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Secara umum, angka kriminalitas di Pacitan pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, baik aparat keamanan maupun peran aktif masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Ayub.
Meski demikian, sepanjang tahun 2025 terdapat sejumlah kasus besar yang sempat menyita perhatian publik dan menjadi catatan serius bagi kepolisian.
Salah satu kasus mencolok terjadi pada April 2025, sesaat setelah pergantian pucuk pimpinan Polres Pacitan yang dinahkodai AKBP Ayub Diponegoro Azhar. Seorang oknum anggota Polres Pacitan yaitu Aiptu Lilik Ca Cahyadi yang menjabat sebagai Kasat Tahti, diperiksa oleh Divisi Propam Polri atas dugaan tindakan tidak senonoh berupa pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan.
Masih pada bulan yang sama, dua orang pria berinisial AJ dan AS terlibat kasus pengancaman akan mengebom Mapolres Pacitan. Kasus ini bermula saat keduanya mendatangi Polres Pacitan ketika aparat Gakkum Satlantas tengah memediasi perkara kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermuatan BBM ilegal milik rekan mereka. Dalam proses tersebut, para pelaku memaksa penyelesaian cepat dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat kepolisian.
Kasus kriminal serius lainnya terjadi pada Mei 2025. Dusun Ledok Kulon, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, mendadak mencekam setelah seorang pria bernama Eko Armand Arifianto alias Slamet diduga mengamuk dan membacok tujuh orang warga yang merupakan tetangganya sendiri.
Kemudian pada September 2025, kasus pembunuhan berencana terjadi di Desa Temon, Kecamatan Arjosari. Seorang pria bernama Arif Setiawan alias Wawan diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan mantan mertuanya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya, yang merupakan keponakan pelaku, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD dr. Darsono Pacitan.
Pada Oktober 2025, masyarakat Pacitan juga sempat dihebohkan dengan peristiwa pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Tarman dengan seorang gadis berusia 24 tahun, Sheila Arika, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Pernikahan tersebut menjadi sorotan karena mahar yang disebut berupa cek bertuliskan nominal Rp3 miliar.
Belakangan, pada Desember 2025, Tarman ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti bahwa cek tersebut merupakan dokumen palsu.
Kapolres Pacitan menegaskan bahwa meski angka kriminalitas menurun, pihaknya tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
“Penurunan angka kejahatan tidak membuat kami lengah. Setiap kasus, terutama yang berdampak luas dan meresahkan masyarakat, akan kami tangani secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya (Not)





















