Menu

Mode Gelap
OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan Peringati Hari Bumi, Sekolah Alam Pacitan Tanam 6.600 Mangrove di Watu Mejo Peringati Hari Bumi 2026, Warga Kiteran Tanam Ratusan Pohon Demi Selamatkan Sumber Air Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan

Kriminal

Demi Menikahi Sheila, Mbah Tarman Nekat Pakai Cek Palsu

badge-check


 Demi Menikahi Sheila, Mbah Tarman Nekat Pakai Cek Palsu Perbesar

LENSA PACITAN– Kasus pernikahan yang sempat menghebohkan warga Pacitan memasuki babak baru. Tarman, pria lanjut usia yang menikahi seorang perempuan muda bernama Sheila Arika pada 8 Oktober 2025, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan cek yang dijadikan mahar pernikahannya.

Dalam press release yang digelar Polres Pacitan pada Rabu (10/12/2025), Tarman tampak lesu saat digiring keluar dari sel tahanan untuk dihadirkan bersama sejumlah tersangka lainnya. Tidak seperti saat mengucapkan ijab kabul beberapa bulan lalu, sosoknya kini terlihat jauh dari kesan tegar.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang. Polisi menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar, yang Tarman serahkan sebagai mahar pernikahan.

“Ini kasus yang cukup lama, ramai, dan viral. Kami sampaikan bahwa mbah Tarman telah kami tetapkan sebagai tersangka pemalsuan cek,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi terkait kasus tersebut, yang telah melalui uji Laboratorium Forensik. Selain itu, keterangan ahli dari Bank BCA turut menguatkan dugaan pemalsuan.

“Berdasarkan hasil labfor dan keterangan ahli dari Bank BCA, cek tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya,” jelas Kapolres.

Di hadapan awak media, Tarman mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa cek palsu itu sengaja ia buat untuk meyakinkan istrinya agar bersedia menikah dengannya.

“Ya biar istri saya mau, itu saja,” ucapnya singkat.

Atas tindakannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mahar bernilai fantastis serta perbedaan usia yang mencolok antara Tarman dan istrinya. Polisi menyatakan penyidikan akan terus berlanjut hingga proses hukum selesai.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal