LENSA PACITAN – Unit Reskrim Polsek Donorojo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Supra 125 yang sempat meresahkan warga Desa Sukodono. Dua terduga pelaku, FS (27) dan MAM (18), warga Dusun Ngemplak, Desa Sugihwaras, Kecamatan Pringkuku, akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang disampaikan oleh Hikari Rivatoni (17), warga Sukodono. Motor miliknya raib saat diparkir di tempat cucian motor milik Deva pada 12 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Donorojo melakukan serangkaian penyelidikan. Titik terang muncul ketika polisi menemukan adanya transaksi yang mencurigakan terkait nomor rangka sepeda motor yang diperjualbelikan.
“Keduanya kami tangkap saat melakukan transaksi jual beli velg di wilayah Punung. Dari hasil penyelidikan, nomor rangka kendaraan yang ditawarkan identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang,” jelas Kapolsek Donorojo, IPTU Suyitno, Rabu (26/11/2025).
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor di rumah FS. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- STNK asli kendaraan.
- Dua buah plat nomor B 3520 BBW.
- Satu unit Honda Supra 125 tanpa bodi dan tebeng.
- Satu unit Honda Revo.
Seluruh barang bukti serta dua terduga pelaku kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat Polsek Donorojo ini mendapat apresiasi dari masyarakat, mengingat kasus curanmor belakangan kerap mengganggu rasa aman di wilayah Pacitan bagian barat.(Not)





















