Menu

Mode Gelap
Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan Saung Konservasi Sido Lestari Diresmikan, 500 Tukik Dilepas di Pantai Soge Anggota Polres Pacitan Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Telusuri Pelaku Lewat Rekaman CCTV HUT ke-24, Demokrat Pacitan Gelar Bhakti Sosial hingga Doa Bersama untuk SBY Dorong Ekonomi Lokal, Koperasi Desa Merah Putih Punjung Resmi Beroperasi Polsek Ngadirojo Sulap Lahan Jadi Posko Ketapel, Wujudkan Ketahanan Pangan

Kriminal

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

badge-check


					Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Perbesar

Pacitan – Seorang gadis belia di Pacitan harus menanggung luka mendalam. Diusianya yang masih dibawah umur, ia baru saja melahirkan seorang bayi di RSUD dr. Darsono Pacitan. Belakangan terkuak, kehamilan itu merupakan hasil tindak pemerkosaan oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial.

Belakangan terungkap, kehamilan korban merupakan akibat tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PTR, yang juga berasal dari Kecamatan Nawangan.

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian pinggang.

Ibunya kemudian membawa korban memeriksakan diri ke bidan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil.

“Dari situ kasus ini mulai terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar Dwi Jatmiko Jum’at (29/8/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku sebelumnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut hingga muncul niat pelaku untuk melakukan hubungan intim.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat keluarga korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan di ruang keluarga dan ruang televisi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, PTR kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Pacitan Jenguk Korban Pembacokan, Pelaku Dibawa ke RS Jiwa Surakarta

29 Mei 2025 - 12:44 WIB

Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan

22 Mei 2025 - 13:58 WIB

PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim

25 April 2025 - 10:21 WIB

Motor Curian Kembali ke Tangan Devira, Pelajar Asal Tulakan Pacitan

21 April 2025 - 22:54 WIB

Anggotanya Diperiksa Propam, Ini Pesan Tegas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar

19 April 2025 - 13:19 WIB

Trending di Kriminal