Menu

Mode Gelap
Bhayangkara SKP Pacitan Juara Kejuaraan Bola Voli U-17 Antar Klub 2026 Peringati HLUN dan Bulan E-TIBI Plus, Pemkab Pacitan Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

Kriminal

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

badge-check


 Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Perbesar

Pacitan – Seorang gadis belia di Pacitan harus menanggung luka mendalam. Diusianya yang masih dibawah umur, ia baru saja melahirkan seorang bayi di RSUD dr. Darsono Pacitan. Belakangan terkuak, kehamilan itu merupakan hasil tindak pemerkosaan oleh pria yang dikenalnya lewat media sosial.

Belakangan terungkap, kehamilan korban merupakan akibat tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PTR, yang juga berasal dari Kecamatan Nawangan.

Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian pinggang.

Ibunya kemudian membawa korban memeriksakan diri ke bidan di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil.

“Dari situ kasus ini mulai terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar Dwi Jatmiko Jum’at (29/8/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku sebelumnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut hingga muncul niat pelaku untuk melakukan hubungan intim.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Saat keluarga korban tidak ada di rumah, pelaku melakukan persetubuhan di ruang keluarga dan ruang televisi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, PTR kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal