Menu

Mode Gelap
Harga Kebutuhan Pokok di Pacitan Merangkak Naik, Pedagang Pasar Minulyo Keluhkan Stok Menipis Diduga Lalai Saat Mendahului, Grand Max Tabrak Rumah Warga di Kebonagung Mobil Pengantar Paket Terjun ke Pekarangan Warga di Wonogondo, Sopir Dilarikan ke RSUD Pacitan  Mobil Gran Max Raib, Pelaku Tinggalkan Sepeda Onthel di Halaman Rumah Salah Satu Kuasa Hukum Tarman Mundur di Tengah Jalan, Ada Apa? Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

Kriminal

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel

badge-check


 Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Seorang oknum anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, berinisial LC, diduga memperkosa seorang tahanan wanita berinisial PW, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus mucikari.

Ironisnya, peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan, sekitar tanggal 4 atau 6 April 2025.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. “Kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim, termasuk sejumlah barang bukti yang telah diamankan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Dugaan ini pertama kali terungkap dari pemeriksaan internal di Polres Pacitan, yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur. Saat ini, LC tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim untuk mendalami unsur pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Saat penyelidikan internal ditemukan adanya ketidakprofesionalan petugas jaga tahanan,” jelas Ayub.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan korban serta mengamankan barang bukti guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

LC saat ini telah ditempatkan dalam status khusus (dipatsus) di Propam Polda Jatim. Sementara korban turut dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan.

“Nanti kronologi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut terancam sanksi berat, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang etik akan digelar sebelum proses hukum pidana dilanjutkan. “Sanksi tergantung hasil sidang kode etik,” tandas Kapolres. (Not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Gran Max Raib, Pelaku Tinggalkan Sepeda Onthel di Halaman Rumah

20 November 2025 - 15:43 WIB

Salah Satu Kuasa Hukum Tarman Mundur di Tengah Jalan, Ada Apa?

19 November 2025 - 20:13 WIB

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Trending di Kriminal