Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr Napaktilas PLTU Pacitan, SBY Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional PCNU Pacitan Gandeng RSU Medical Mandiri Gelar Pengobatan Gratis di Harlah NU

Ekonomi

UMK Pacitan Naik Rp 138 Ribu di Tahun 2022

badge-check

PACITAN – lensapacitan.com, Perjuangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pacitan naikan nilai upah minimum kabupaten (UMK) mereka berakhir manis. Jumat (25/11) lalu Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji tanda tangani usulan gaji buruh tersebut. Besarannya, naik Rp 138 ribu ketimbang upah tahun ini. 

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono mengatakan di tahun 2023 mendatang Pacitan usulkan UMK sebesar Rp 2.099 juta naik 7.05 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.961 juta. Angka tersebut buah itungan OPDnya dengan Asosiasia Pengusaha Indonesia (Apindo) serta SPSI beberapa pekan terakhir. ‘’Kita menggunakan rumus peraturan menteri ketenagakerjaan (Pemnaker) 18/2022 yang baru dikeluarkan beberapa waktu lalu, bukan peraturan pemerintah (PP) 36/2021,’’ jelasnya

Pemilihan rumus tersebut, lanjut Supriyono bukan tanpa pertimbangan. Meski sama-sama masih berlaku, namun Pemnaker condong ikuti kondisi saat ini. Utamanya, kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim yang mewajibkan besaran UMK kabupaten/kota wajib lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Rp 2.040 juta. ‘’Baik dalam Pemnaker 18/2022 ataupun PP 36/2021 ada klausul jika UMK kota dan kabupaten itu wajib lebih tinggi dari UMP, sementara kalau kita menggunakan PP 36/2021 besaran UMK Pacitan justru turun Rp 10 ribu dan pasti dicoret oleh Pemprov dan langsung dinaikan mereka,’’ ungkapnya. 

Meski telah diajukan naik Rp 138 ribu namun besaran tersebut dipastikan Supriyono bukanlah angka final UMK 2023 mendatang. Pun, keputusan penetapan tersebut tetap menunggu gubernur Jatim tetapkan besaran gaji pegawai minimum kelak. Enah lebih tinggi dari angka yang diusulkan pun lebih rendah. Namun dia memastikan UMK Pacitan naik dari tahun 2022 ini. ‘’Kalau secara teknis pasti naik, karena UMK wajib diatas UMP, sedang UMP sudah ditetapkan Rp 2.040 juta namun kalau besarannya kita masih menunggu, rencananya di tetapkan tanggal  7 Desember nanti,’’ pungkasnya.  (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

20.121 Penerima Bansos Desil 5 Terancam Dihapus, Skema PKH-BPNT 2026 Berubah

29 Januari 2026 - 21:48 WIB

Menjelang Nataru Dan Dampak MBG Harga Telur di Pacitan Meroket Hingga Rp30 Ribu per Kilogram 

11 Desember 2025 - 14:38 WIB

Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit

3 Desember 2025 - 19:31 WIB

25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa

30 November 2025 - 15:14 WIB

Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap

27 November 2025 - 21:23 WIB

Trending di Ekonomi