Menu

Mode Gelap
Paranet Semrawut di Pantai Klayar, Pemkab Pacitan Mulai Lakukan Penataan 45 Desa di Pacitan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Ronny Wahyono: “Hak Masyarakat Hilang” Ini Daftar Desa yang Gagal Mencairkan DD Tahap II di Pacitan 25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa SBY Ajak Doa bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Sambil Tanda Tangani Groundbreaking Goed President Hotel Pacitan Pembangunan Goed President Hotel Pacitan Resmi Dimulai, SBY dan Hermanto Tanoko Lakukan Peletakan Batu Pertama

Kriminal

Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan: Ayu Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

badge-check


 Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan: Ayu Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara Perbesar

Pacitan – Kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida yang sempat menggemparkan masyarakat Pacitan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Ayu Findi Antika (AFA). AFA dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Muhamad Risqhi Saputra (MRS), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

 

Ketua Majelis Hakim, Erwin Adrian, menyatakan bahwa AFA terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama primer dalam Pasal 340 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Erwin saat membacakan putusan, Senin (10/9).

 

Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya AFA menutupi kejahatan sebelumnya, yaitu pencurian buku rekening dan ATM milik Sukatmini, ibu korban. Perbuatan sadis ini dilakukan AFA dengan cara mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum MRS pada Jumat (5/1) lalu, sebelum berangkat ke sekolah.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan AFA yang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta kondisi terdakwa yang memiliki anak kecil.

 

Jaksa Penuntut Umum, Yusnita Mawarni, maupun penasihat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan memanfaatkan waktu satu pekan sebelum keputusan inkrah. “Kami masih berkonsultasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar Yusnita.

 

Kasus ini bermula dari kematian MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, yang tewas akibat keracunan sianida setelah menyeruput kopi seduhan ayahnya. Kejahatan ini merupakan upaya AFA untuk menutupi aksinya mencuri ATM milik keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Donorojo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pemuda Asal Pringkuku Dibekuk

26 November 2025 - 15:34 WIB

Mobil Gran Max Raib, Pelaku Tinggalkan Sepeda Onthel di Halaman Rumah

20 November 2025 - 15:43 WIB

Salah Satu Kuasa Hukum Tarman Mundur di Tengah Jalan, Ada Apa?

19 November 2025 - 20:13 WIB

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Trending di Kriminal