Menu

Mode Gelap
Potensi Sungai Grindulu Dijajaki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik

Kriminal

Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan: Ayu Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

badge-check


 Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan: Ayu Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara Perbesar

Pacitan – Kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida yang sempat menggemparkan masyarakat Pacitan memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Ayu Findi Antika (AFA). AFA dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Muhamad Risqhi Saputra (MRS), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

 

Ketua Majelis Hakim, Erwin Adrian, menyatakan bahwa AFA terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama primer dalam Pasal 340 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Erwin saat membacakan putusan, Senin (10/9).

 

Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh upaya AFA menutupi kejahatan sebelumnya, yaitu pencurian buku rekening dan ATM milik Sukatmini, ibu korban. Perbuatan sadis ini dilakukan AFA dengan cara mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum MRS pada Jumat (5/1) lalu, sebelum berangkat ke sekolah.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya sangat sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan AFA yang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta kondisi terdakwa yang memiliki anak kecil.

 

Jaksa Penuntut Umum, Yusnita Mawarni, maupun penasihat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut dan akan memanfaatkan waktu satu pekan sebelum keputusan inkrah. “Kami masih berkonsultasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujar Yusnita.

 

Kasus ini bermula dari kematian MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, yang tewas akibat keracunan sianida setelah menyeruput kopi seduhan ayahnya. Kejahatan ini merupakan upaya AFA untuk menutupi aksinya mencuri ATM milik keluarga korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Pistol Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

11 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Kriminal