LENSA PACITAN – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Pacitan terancam tidak dapat membiayai sejumlah program penting akibat Dana Desa (DD) tahap II yang tak kunjung tersalurkan hingga akhir November 2025. Kondisi ini membuat berbagai kegiatan strategis desa berpotensi mandek alias gigit jari.
Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, berbagai program mulai dari BLT Desa, Ketahanan Pangan, Penanganan Cuaca Ekstrem, Pengembangan Potensi Desa, Desa Teknologi Informasi, hingga Padat Karya Tunai Desa (PKTD), seluruhnya telah dibiayai dari DD tahap pertama sebesar 60 persen. Namun tanpa pencairan tahap II, agenda non-earmark dipastikan tidak berjalan.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menegaskan bahwa desa yang gagal mencairkan dana tahap II otomatis kehilangan kemampuan membiayai kegiatan non-earmark.
“Bagi 45 desa yang tidak bisa salur, kegiatan non-earmark tidak bisa dibiayai,” tegasnya, Jumat (28/11/2025).
Penyebab Keterlambatan: Realisasi Tak Capai 60 Persen
Dani menjelaskan, penyebab utama macetnya penyaluran adalah banyaknya desa yang belum memenuhi syarat realisasi anggaran minimal 60 persen. Padahal pemerintah telah membuka penyaluran sejak Mei hingga September 2025.
Memasuki September, menu penyaluran tahap II pada aplikasi Omspan diblokir, sehingga desa tidak lagi bisa mengajukan pencairan.
Terbitnya PMK 81 juga mempertegas aturan bahwa DD tahap II yang belum tersalur tidak dapat dicairkan kembali. Desa yang terlambat memenuhi persyaratan secara otomatis kehilangan hak atas dana tersebut.
Hanya Dua Kecamatan yang Aman
Dari 12 kecamatan di Pacitan, hanya Kecamatan Tegalombo dan Kecamatan Bandar yang berhasil mencairkan DD tahap II secara penuh.
Sementara 45 desa lainnya tersebar di:
- Pacitan: 9 desa
- Tulakan: 8 desa
- Ngadirojo: 5 desa
- Kebonagung: 4 desa
- Pringkuku: 5 desa
- Nawangan: 4 desa
- Donorojo: 1 desa
- Punung: 1 desa
- Arjosari: 2 desa
Aturan Baru: Sebagian Dana Tak Bisa Disalurkan Lagi
Pasal 29B dalam aturan terbaru membedakan dua jenis DD tahap II yang tertunda:
1. Dana Desa dengan penggunaan yang ditentukan (earmark)
– Masih bisa disalurkan kembali jika desa melengkapi syarat sebelum tenggat waktu.
2. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark)
– Tidak dapat disalurkan kembali dan tidak akan dibawa ke tahun anggaran berikutnya.
Dana yang tidak tersalur ini akan dialihkan untuk menunjang prioritas pemerintah atau menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
Dengan kondisi ini, puluhan desa di Pacitan harus menghadapi konsekuensi serius berupa terhentinya sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (Not)





















