Menu

Mode Gelap
Warung Angkringan Simpan Rokok Ilegal di Kaleng Roti, Sembunyikan Saat Petugas Datang Bea Cukai dan Satpol PP Razia Rokok Ilegal di Pasar Punung, Tak Ditemukan Pelanggaran Minimarket di Kebonagung Pacitan Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 34 Bungkus Disita Pemkab dan DPRD Pacitan Sepakati Lima Sektor Prioritas Pembangunan Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Aswaja, GP Ansor Pacitan Terbitkan Buku Dalil Amaliyah Waspada Gempa dan Tsunami, Upaya Mitigasi di Kawasan Wisata Pesisir

Ekonomi

Warung Angkringan Simpan Rokok Ilegal di Kaleng Roti, Sembunyikan Saat Petugas Datang

badge-check


					Warung Angkringan Simpan Rokok Ilegal di Kaleng Roti, Sembunyikan Saat Petugas Datang Perbesar

PACITAN – Pemandangan menarik terjadi saat operasi gempur rokok ilegal yang digelar oleh Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Selasa (29/7) siang.

Petugas yang menyasar sejumlah warung dan angkringan mendapati seorang pedagang di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, bergegas menyembunyikan sesuatu ke dalam laci gerobaknya saat melihat kedatangan petugas.

Petugas pun meminta izin untuk melakukan pemeriksaan. Di etalase, memang terlihat beberapa merek rokok legal. Namun kecurigaan muncul saat petugas memeriksa sebuah kaleng bekas kue yang berada di dekat lokasi berjualan. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat beberapa bungkus rokok polos tanpa pita cukai.

“Di etalase terlihat rokok resmi, tapi setelah kami periksa lebih dalam, kami menemukan rokok ilegal yang disembunyikan di kaleng bekas kue,” ungkap Dimas Wahyu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.

Tak berhenti disitu, petugas juga memeriksa laci gerobak angkringan. Hasilnya, ditemukan satu slop rokok ilegal merek Flash yang dibungkus plastik.

Dari hasil pemeriksaan, pedagang bernama Winardi mengaku bahwa rokok tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya dititipi oleh seseorang yang tak dikenalnya.

“Belum lama, baru sekitar tiga hari lalu ada orang datang dan menitipkan rokok itu. Saya tidak kenal siapa orangnya,” ujar Winardi kepada petugas.

Dari warung tersebut, petugas mengamankan total 280 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 16 bungkus sebagai barang bukti.

Petugas menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Pacitan. Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, terutama yang ada di wilayah Pacitan. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bea Cukai dan Satpol PP Razia Rokok Ilegal di Pasar Punung, Tak Ditemukan Pelanggaran

29 Juli 2025 - 18:39 WIB

Minimarket di Kebonagung Pacitan Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 34 Bungkus Disita

29 Juli 2025 - 18:11 WIB

Pemkab dan DPRD Pacitan Sepakati Lima Sektor Prioritas Pembangunan Tahun 2026

26 Juli 2025 - 14:58 WIB

Bolo Rodo Bantu Jaga Jalan Tegalombo, Camat: Bentuk Kolaborasi Pembangunan

19 Juli 2025 - 19:31 WIB

Rontek Tegalombo Usung Tema “Murwokolo”, Pukau Penonton dengan Nuansa Islami

7 Juli 2025 - 16:53 WIB

Trending di Ekonomi