PACITAN – Pemandangan menarik terjadi saat operasi gempur rokok ilegal yang digelar oleh Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Selasa (29/7) siang.
Petugas yang menyasar sejumlah warung dan angkringan mendapati seorang pedagang di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, bergegas menyembunyikan sesuatu ke dalam laci gerobaknya saat melihat kedatangan petugas.
Petugas pun meminta izin untuk melakukan pemeriksaan. Di etalase, memang terlihat beberapa merek rokok legal. Namun kecurigaan muncul saat petugas memeriksa sebuah kaleng bekas kue yang berada di dekat lokasi berjualan. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat beberapa bungkus rokok polos tanpa pita cukai.
“Di etalase terlihat rokok resmi, tapi setelah kami periksa lebih dalam, kami menemukan rokok ilegal yang disembunyikan di kaleng bekas kue,” ungkap Dimas Wahyu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.
Tak berhenti disitu, petugas juga memeriksa laci gerobak angkringan. Hasilnya, ditemukan satu slop rokok ilegal merek Flash yang dibungkus plastik.
Dari hasil pemeriksaan, pedagang bernama Winardi mengaku bahwa rokok tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya dititipi oleh seseorang yang tak dikenalnya.
“Belum lama, baru sekitar tiga hari lalu ada orang datang dan menitipkan rokok itu. Saya tidak kenal siapa orangnya,” ujar Winardi kepada petugas.
Dari warung tersebut, petugas mengamankan total 280 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 16 bungkus sebagai barang bukti.
Petugas menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Pacitan. Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, terutama yang ada di wilayah Pacitan. (not)