Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr Napaktilas PLTU Pacitan, SBY Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional PCNU Pacitan Gandeng RSU Medical Mandiri Gelar Pengobatan Gratis di Harlah NU

Headline

Satresnarkoba Gerebek Rumah di Teleng, Puluhan Butir Obat Terlarang Disita

badge-check


 Satresnarkoba Gerebek Rumah di Teleng, Puluhan Butir Obat Terlarang Disita Perbesar

Pacitan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil membongkar jaringan peredaran psikotropika yang melibatkan tiga pemuda asal Pacitan. Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, pada Selasa malam (15/7/2025).

Tersangka pertama, RD, warga Desa Tanjungsari, dibekuk bersama sejumlah barang bukti berupa 18 butir Dulgesik Tramadol, 8 butir Calmlet Alprazolam, 4 butir Atarax, 1 butir Arkine Trihexyphenidyl, 2 butir Riklona Clonazepam, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Penangkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, AKP Didik Sri Purwanto,ditulis Sabtu (19/7/2025).

Dari interogasi awal, RD mengaku mendapatkan sebagian obat dari DF, warga Desa Menadi. DF langsung ditangkap di lokasi yang sama, dan saat digeledah, polisi mendapati 4 butir psikotropika, termasuk tramadol dan atarax.

Penyelidikan berlanjut ke tersangka ketiga, ES, warga Lingkungan Teleng. Di rumahnya, petugas menemukan 41 butir psikotropika berbagai jenis, mulai dari Arkin, Calmlet, hingga Riklona dan Hexymer.

“Kami masih dalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas,” tegas AKP Didik.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pacitan dan dijerat Pasal 62 UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta menanti mereka.

Didik menyatakan bahwa peredaran obat-obatan ini sangat meresahkan, terlebih karena sasarannya mayoritas adalah kalangan muda.

“Kami khawatir generasi muda makin rentan terhadap penyalahgunaan psikotropika yang efeknya sangat berbahaya, mulai dari ketergantungan, gangguan mental, hingga tindak kriminal,”pungkasnya. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua dan Pengurus KONI Pacitan Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Usung Semangat “KONI Bisa, Pacitan Juara

8 Februari 2026 - 10:31 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Pacitan–Ponorogo

1 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Kunjungan Wakil Ketua MPR RI di Desa Tremas, Warga Antusias Sambut Program Desa Peduli Sumber Air

27 Oktober 2025 - 04:16 WIB

Trending di Headline