Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Gerebek Rumah di Teleng, Puluhan Butir Obat Terlarang Disita Laka di Jalan Pacitan–Solo, Pelajar Luka Serius Usai Tabrakan dengan Innova SDN 2 Gembong Pacitan Hanya Miliki 7 Murid, Tak Ada Siswa Baru Bupati Pacitan Tinjau Asrama Sekolah Rakyat 23 Pacitan, Ini Pesannya Ditunjuk Sebagai Kepala Sekolah Rakyat, Ini Program Unggulan Nanang Adang Kusdinar Semangat Nadjua di Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ingin Jadi Polwan, Suyitno Bahagia Cucu Bisa Sekolah Gratis

Headline

Satresnarkoba Gerebek Rumah di Teleng, Puluhan Butir Obat Terlarang Disita

badge-check


					Satresnarkoba Gerebek Rumah di Teleng, Puluhan Butir Obat Terlarang Disita Perbesar

Pacitan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil membongkar jaringan peredaran psikotropika yang melibatkan tiga pemuda asal Pacitan. Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, pada Selasa malam (15/7/2025).

Tersangka pertama, RD, warga Desa Tanjungsari, dibekuk bersama sejumlah barang bukti berupa 18 butir Dulgesik Tramadol, 8 butir Calmlet Alprazolam, 4 butir Atarax, 1 butir Arkine Trihexyphenidyl, 2 butir Riklona Clonazepam, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Penangkapan ini hasil pengembangan informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, AKP Didik Sri Purwanto,ditulis Sabtu (19/7/2025).

Dari interogasi awal, RD mengaku mendapatkan sebagian obat dari DF, warga Desa Menadi. DF langsung ditangkap di lokasi yang sama, dan saat digeledah, polisi mendapati 4 butir psikotropika, termasuk tramadol dan atarax.

Penyelidikan berlanjut ke tersangka ketiga, ES, warga Lingkungan Teleng. Di rumahnya, petugas menemukan 41 butir psikotropika berbagai jenis, mulai dari Arkin, Calmlet, hingga Riklona dan Hexymer.

“Kami masih dalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas,” tegas AKP Didik.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pacitan dan dijerat Pasal 62 UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta menanti mereka.

Didik menyatakan bahwa peredaran obat-obatan ini sangat meresahkan, terlebih karena sasarannya mayoritas adalah kalangan muda.

“Kami khawatir generasi muda makin rentan terhadap penyalahgunaan psikotropika yang efeknya sangat berbahaya, mulai dari ketergantungan, gangguan mental, hingga tindak kriminal,”pungkasnya. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Nadjua di Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ingin Jadi Polwan, Suyitno Bahagia Cucu Bisa Sekolah Gratis

14 Juli 2025 - 21:07 WIB

Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan

10 Juli 2025 - 05:05 WIB

Rontek Garu Bumi” Donorojo Pukau Penonton, Angkat Filosofi Tani di Festival Rontek Pacitan 2025

6 Juli 2025 - 17:44 WIB

Ronthek Nawangan Angkat Tradisi Bersih Kali, Pukau Ribuan Penonton

6 Juli 2025 - 17:36 WIB

Dukung Pertanian Pacitan, Riyono Caping Bagi Traktor hingga Mesin Tanam

17 Juni 2025 - 18:05 WIB

Trending di Headline