Pacitan – Lensa Pacitan, PW, tahanan perempuan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Aiptu LC di ruang tahanan Polres Pacitan, telah kembali ke Pacitan usai menjalani penyelidikan di Polda Jawa Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Mustafa Ali Fahmi. Ia menyatakan bahwa PW kembali ke sel tahanan Polres Pacitan pada Kamis (24/4/2025).
“Iya, sudah di Pacitan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan, setibanya di Pacitan, kliennya langsung menjalani pemeriksaan tahap dua.
“Yang jelas hari ini sudah pemeriksaan tahap dua,” jelas Fahmi.
Kepulangan PW, yang juga berstatus tersangka dalam kasus mucikari, bersamaan dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aiptu Lilik Cahyadi.
Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan itu dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap PW, yang saat itu berusia 21 tahun dan ditahan di ruang tahanan wanita.
Pemecatan Aiptu LC diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Bidpropam Polda Jatim pada 23 April 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa tindakan Aiptu LC merupakan perbuatan tercela. Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari.
Diketahui, Aiptu LC telah melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak empat kali, yang terakhir disertai dengan tindakan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan di area ruang berjemur tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan. (tri)