Menu

Mode Gelap
Gelar Rembuk Stunting Komitmen Pemkab Pacitan Tekan Stunting Hingga 2025 Kenaikan Harga Beras, DPRD Pacitan Desak Pemerintah Ambil Langkah Nasib Naas Menimpa Keluarga Wisata di Pantai Srau, Pacitan, 1 Tewas Terseret Ombak Deklarasi Mahasiswa Pacitan, Tolak Politisasi Kampus Jelang Pemilu 2024 Forum PTT Transport SD/SMP Pacitan Sampaikan Tuntutan kepada Bupati

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

 

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia, sebagai bagian dari kemerdekaan ini, memerlukan pedoman khusus agar dapat dikelola secara profesional sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

 

**1. Ruang Lingkup**

Media siber mencakup semua media yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatan jurnalistik, sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Ini termasuk segala bentuk konten yang dihasilkan oleh pengguna seperti artikel, gambar, video, suara, dan komentar.

 

**2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita**

Prinsip utama dalam pemberitaan adalah verifikasi untuk memastikan akurasi dan keseimbangan. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi terlebih dahulu, kecuali dalam situasi tertentu yang mendesak untuk kepentingan publik. Dalam hal sumber berita tidak dapat dihubungi, media wajib memberikan catatan bahwa verifikasi masih akan diupayakan.

 

**3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)**

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten yang dibuat oleh pengguna, yang harus sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum dapat mempublikasikan konten. Konten yang berisi informasi bohong, fitnah, kekerasan, atau diskriminasi tidak diizinkan. Media siber memiliki hak untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan ini, serta wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses pengguna.

 

**4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab**

Media siber wajib menyediakan ruang untuk ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat atau koreksi harus ditautkan pada berita asli yang diralat. Media siber yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenakan sanksi denda.

 

**5. Pencabutan Berita**

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, atau berdasarkan pertimbangan khusus Dewan Pers. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

 

**6. Iklan**

Media siber wajib membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan. Setiap konten yang merupakan iklan atau berbayar harus mencantumkan keterangan yang jelas.

 

Dengan pedoman ini, diharapkan media siber dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik, demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas informasi yang disajikan.