Menu

Mode Gelap
Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP Distribusi LPG Diklaim Aman, Warga Pacitan Tetap Kesulitan Dapat Gas Melon Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal Lima Hari Hilang, Pemuda Pacitan Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Grindulu Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai Grindulu Pacitan

Kriminal

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel

badge-check


 Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Seorang oknum anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, berinisial LC, diduga memperkosa seorang tahanan wanita berinisial PW, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus mucikari.

Ironisnya, peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan, sekitar tanggal 4 atau 6 April 2025.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. “Kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim, termasuk sejumlah barang bukti yang telah diamankan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Dugaan ini pertama kali terungkap dari pemeriksaan internal di Polres Pacitan, yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur. Saat ini, LC tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim untuk mendalami unsur pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Saat penyelidikan internal ditemukan adanya ketidakprofesionalan petugas jaga tahanan,” jelas Ayub.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan korban serta mengamankan barang bukti guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

LC saat ini telah ditempatkan dalam status khusus (dipatsus) di Propam Polda Jatim. Sementara korban turut dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan.

“Nanti kronologi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut terancam sanksi berat, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang etik akan digelar sebelum proses hukum pidana dilanjutkan. “Sanksi tergantung hasil sidang kode etik,” tandas Kapolres. (Not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal