Menu

Mode Gelap
DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025

Kriminal

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel

badge-check


 Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Seorang oknum anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, berinisial LC, diduga memperkosa seorang tahanan wanita berinisial PW, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus mucikari.

Ironisnya, peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan, sekitar tanggal 4 atau 6 April 2025.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. “Kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim, termasuk sejumlah barang bukti yang telah diamankan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Dugaan ini pertama kali terungkap dari pemeriksaan internal di Polres Pacitan, yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur. Saat ini, LC tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim untuk mendalami unsur pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Saat penyelidikan internal ditemukan adanya ketidakprofesionalan petugas jaga tahanan,” jelas Ayub.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan korban serta mengamankan barang bukti guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

LC saat ini telah ditempatkan dalam status khusus (dipatsus) di Propam Polda Jatim. Sementara korban turut dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan.

“Nanti kronologi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut terancam sanksi berat, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang etik akan digelar sebelum proses hukum pidana dilanjutkan. “Sanksi tergantung hasil sidang kode etik,” tandas Kapolres. (Not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Kritis

20 September 2025 - 23:20 WIB

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal