Menu

Mode Gelap
Potensi Sungai Grindulu Dijajaki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik

Kriminal

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel

badge-check


 Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Seorang oknum anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, berinisial LC, diduga memperkosa seorang tahanan wanita berinisial PW, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus mucikari.

Ironisnya, peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan, sekitar tanggal 4 atau 6 April 2025.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. “Kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jatim, termasuk sejumlah barang bukti yang telah diamankan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Dugaan ini pertama kali terungkap dari pemeriksaan internal di Polres Pacitan, yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur. Saat ini, LC tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim untuk mendalami unsur pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Saat penyelidikan internal ditemukan adanya ketidakprofesionalan petugas jaga tahanan,” jelas Ayub.

Selain memeriksa terduga pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan korban serta mengamankan barang bukti guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

LC saat ini telah ditempatkan dalam status khusus (dipatsus) di Propam Polda Jatim. Sementara korban turut dibawa ke Polda untuk dimintai keterangan.

“Nanti kronologi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut terancam sanksi berat, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang etik akan digelar sebelum proses hukum pidana dilanjutkan. “Sanksi tergantung hasil sidang kode etik,” tandas Kapolres. (Not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Pistol Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

11 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Kriminal