Menu

Mode Gelap
SBY Ajak Doa bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Sambil Tanda Tangani Groundbreaking Goed President Hotel Pacitan Pembangunan Goed President Hotel Pacitan Resmi Dimulai, SBY dan Hermanto Tanoko Lakukan Peletakan Batu Pertama Goed President Hotel Pacitan: Era Baru Pariwisata Pacitan Dimulai! Isu Korupsi Mencuat, PMII Minta Polres dan Polda Ungkap Perkembangan Kasus  Sebagian Sekolah di Pacitan Belum Kebagian Smartboard, Distribusi Masih Berproses 45 Desa di Pacitan Terancam “Gigit Jari”, Dana Desa Tahap II Gagal Cair

Pemerintahan

Keberadaan Adminduk di Kecamatan Sudimoro Permudah Pelayanan dan Validasi Data Penduduk

badge-check


 Seorang Warga Tengah Melakukan Perekaman E-KTP (Foto: Trinoto) Perbesar

Seorang Warga Tengah Melakukan Perekaman E-KTP (Foto: Trinoto)

PACITAN – Keberadaan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor kecamatan tidak hanya mempermudah warga Sudimoro dalam pengurusan dokumen, tetapi juga membantu mendeteksi data kependudukan yang tidak valid. Hal ini mencakup data yang mengalami masalah seperti NIK ganda, nama ganda, atau ketidaksesuaian dengan dokumen lain, seperti akta kelahiran dan ijazah.

Kasi Pelayanan Kecamatan Sudimoro, Winarno, menjelaskan bahwa data yang tidak valid berdampak pada berbagai proses administrasi, termasuk pemilihan umum. “Misalnya, saat pemilihan legislatif kemarin, beberapa pilih dinyatakan tidak hadir namun itu karena ada pemilih yang memiliki data ganda di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ujar Winarno, Senin (13/11/2024).

Contoh kasus yang ditemukan di lapangan, menurutnya, adalah perbedaan ejaan nama pada KTP dan dokumen pribadi lainnya. “Misalnya, nama Supriyanto dengan ejaan ‘y’ tidak sinkron dengan data di KTP,” lanjut Winarno.

Dengan adanya layanan adminduk di kecamatan, permasalahan ini mulai diurai melalui pemutakhiran data secara berkala. Kecamatan Sudimoro menjadwalkan setiap desa untuk melakukan validasi data penduduk, seperti data penduduk yang sudah meninggal atau data ganda. “Kami berkeliling desa untuk memastikan validasi data, agar seluruh target dapat tercapai,” imbuhnya.

Salah seorang warga, Siti Munawaroh (17), yang tengah melakukan perekaman penduduk pemula, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan adminduk di kecamatan. “Tidak perlu lagi ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk membuat KTP,” ujarnya.

Untuk mengurus dokumen kependudukan, warga hanya perlu membawa kartu keluarga dan surat rekomendasi dari desa.

Kecamatan Sudimoro yang berada di ujung timur Pacitan dengan jarak sekitar 53 kilometer dari pusat kota, memiliki 10 desa yang terbantu dengan adanya pelayanan adminduk ini.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

45 Desa di Pacitan Terancam “Gigit Jari”, Dana Desa Tahap II Gagal Cair

28 November 2025 - 19:43 WIB

Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan

27 November 2025 - 18:59 WIB

Jalan Santai dan Lomba Sambung Lagu Meriahkan HUT PGRI, HGN 2025 dan HUT ke-54 Korpri di Tegalombo

26 November 2025 - 19:59 WIB

Pemkab Pacitan Serahkan SK kepada 2.307 PPPK Paruh Waktu, Bupati: Tetap Bekerja dengan Ikhlas

26 November 2025 - 15:49 WIB

45 Desa di Pacitan Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II, KPPN: Menunggu Instruksi Pusat

26 November 2025 - 15:42 WIB

Trending di Pemerintahan