PACITAN – Keberadaan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di kantor kecamatan tidak hanya mempermudah warga Sudimoro dalam pengurusan dokumen, tetapi juga membantu mendeteksi data kependudukan yang tidak valid. Hal ini mencakup data yang mengalami masalah seperti NIK ganda, nama ganda, atau ketidaksesuaian dengan dokumen lain, seperti akta kelahiran dan ijazah.
Kasi Pelayanan Kecamatan Sudimoro, Winarno, menjelaskan bahwa data yang tidak valid berdampak pada berbagai proses administrasi, termasuk pemilihan umum. “Misalnya, saat pemilihan legislatif kemarin, beberapa pilih dinyatakan tidak hadir namun itu karena ada pemilih yang memiliki data ganda di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ujar Winarno, Senin (13/11/2024).
Contoh kasus yang ditemukan di lapangan, menurutnya, adalah perbedaan ejaan nama pada KTP dan dokumen pribadi lainnya. “Misalnya, nama Supriyanto dengan ejaan ‘y’ tidak sinkron dengan data di KTP,” lanjut Winarno.
Dengan adanya layanan adminduk di kecamatan, permasalahan ini mulai diurai melalui pemutakhiran data secara berkala. Kecamatan Sudimoro menjadwalkan setiap desa untuk melakukan validasi data penduduk, seperti data penduduk yang sudah meninggal atau data ganda. “Kami berkeliling desa untuk memastikan validasi data, agar seluruh target dapat tercapai,” imbuhnya.
Salah seorang warga, Siti Munawaroh (17), yang tengah melakukan perekaman penduduk pemula, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan adminduk di kecamatan. “Tidak perlu lagi ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk membuat KTP,” ujarnya.
Untuk mengurus dokumen kependudukan, warga hanya perlu membawa kartu keluarga dan surat rekomendasi dari desa.
Kecamatan Sudimoro yang berada di ujung timur Pacitan dengan jarak sekitar 53 kilometer dari pusat kota, memiliki 10 desa yang terbantu dengan adanya pelayanan adminduk ini.





















