PACITAN – lensapacitan.com, Polisi mengusut kasus kebakaran hutan di Desa Jatimalang, Arjosari, Pacitan, Senin lalu (7/10). Empat pemilik lahan diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Arjosari sebagai saksi Selasa (8/10).
‘’Kami menggali keterangan seputar kejadian kebakaran,’’ kata Kanit Reskrim Polsek Arjosari Bripka Abdi Setyawan.
Kebakaran menghanguskan hutan seluas 10 hektare yang ditumbuhi pohon jati, sengon, dan mahoni. Lahan tersebut dimiliki lima orang. Empat di antaranya sudah diperiksa. Tersisa satu yang masih dicari tahu identitasnya.
Kebetulan, dugaan titik api muncul pertama kali dari lahan orang tersebut. ‘’Titik awal di bawah tebing dengan kecuraman sekitar 500 hingga 700 meter,’’ ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, penyebab kebakaran diduga karena kelalaian. Bila memenuhi unsur pidana kesengajaan, penyidik bakal menjeratkan pasal 187 KUHP.
‘’Persoalannya minim saksi dan bukti, mengingat dugaan titik awal api di bawah tebing dan jauh dari permukiman,’’ bebernya.
Kebakaran Senin lalu nyaris masuk ke permukiman Dusun Krajan Kulon desa setempat. Bahkan jaraknya tinggal belasan meter dari rumah salah seorang warga. Meski titik api dengan permukiman jauh, kobaran bisa dengan mudah merembet karena hutan dalam kondisi kering. (not)