Menu

Mode Gelap
Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci

Hukum

Gugatan Hukum Tiga Warga, Dugaan Bermuatan Politik Menjelang Pilbup Pacitan

badge-check


 Gugatan Hukum Tiga Warga, Dugaan Bermuatan Politik Menjelang Pilbup Pacitan Perbesar

PACITAN – Relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati Indrata Nur Bayuaji-Gagarin turut menyoroti gugatan hukum yang dilayangkan tiga warga ke Pengadilan Negeri Pacitan. Gugatan tersebut dianggap berpotensi sebagai upaya mendiskreditkan calon petahana menjelang pencoblosan pada 27 November mendatang.

 

Supri, salah satu relawan Aji-Gagarin, mengungkapkan dugaan kuat bahwa gugatan tersebut mengandung muatan politik. “Jelas, kuat dugaan (gugatan) sarat akan muatan politik mendekati waktu pencoblosan,” ujarnya pada awak media, Rabu (6/11) sore.

 

Lebih lanjut, Supri menjelaskan bahwa nama-nama penggugat memiliki keterkaitan dengan tim pemenangan pasangan calon lawan. “Hasil identifikasi kami, ada nama penggugat yang tercatat dalam daftar Tim Pemenangan kubu 01. Jadi dugaan kami motifnya lebih pada politik, untuk menciptakan citra buruk pada Mas Aji,” tambahnya.

 

Supri pun mengimbau seluruh relawan untuk terus bergerak menyampaikan pencapaian pemerintahan selama 3,5 tahun terakhir kepada masyarakat dengan cara yang santun. “Tetap kompak dalam satu barisan memenangkan Aji-Gagarin, melanjutkan pemerintahan yang sudah baik ini,” tandasnya.

 

Di sisi lain, Muh Saptono Nugroho, pimpinan firma hukum yang mewakili penggugat, membantah adanya keterkaitan gugatan ini dengan kontestasi politik Pilbup Pacitan 2024. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat. “Terkait dengan isu politik, kami tidak berpikir itu. Urusan (paslon) 02 mengambil keuntungan dari kasus ini silahkan, (paslon) 01 mau mengambil keuntungan silahkan, tapi ini murni permasalahan pendidikan, permasalahan generasi bangsa,” tegas Saptono.

 

Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan oleh tiga warga Pacitan, yaitu Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, melalui firma hukum Astra Nawasena Law Pacitan. Sidang perdana yang digelar pada hari ini, Rabu (6/11), dengan agenda mediasi, belum membuahkan kesepakatan. Mediasi selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan

2 Juli 2025 - 16:09 WIB

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Trending di Hukum