Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr Napaktilas PLTU Pacitan, SBY Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional PCNU Pacitan Gandeng RSU Medical Mandiri Gelar Pengobatan Gratis di Harlah NU

Hukum

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

badge-check


 Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri Perbesar

LENSA PACITAN – Tersangka kasus Cek palsu 3 miliar yang melibatkan Mbah Tarman masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan. Meski demikian, Tarman dinyatakan kooperatif selama masa penangguhan penahanannya dengan rutin menjalani wajib lapor ke Polres Pacitan.

Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengatakan kliennya selalu hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut dan datang didampingi oleh istrinya, Sheila Arika. Setelah istrinya mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Pacitan.

“Klien kami kooperatif. Kemarin (Kamis) dia datang untuk wajib absen bersama istrinya,” ujar Imam Bajuri, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan pihaknya mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadirkan Tarman apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

“Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan. Klien kami dalam kondisi baik-baik saja. Jika nanti alat bukti sudah lengkap dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan, kami pasti hadirkan. Tidak ada masalah,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan saat dikonfirmasi sebelumnya menyampaikan bahwa belum dilimpahkannya perkara Tarman ke Kejaksaan karena jaksa peneliti meminta dilakukan gelar perkara bersama.

Menurutnya, kendala utama terletak pada salah satu alat bukti berupa cek senilai Rp3 miliar yang dilaporkan hilang atau tercecer.

“Belum dilimpahkan karena penyidik kejaksaan meminta gelar perkara bersama. Salah satu alat bukti berupa cek bertuliskan Rp3 miliar itu hilang (ketlisut),” ungkapnya.

Meski demikian, penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Berbagai tahapan penyidikan juga telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli pidana, hingga pihak perbankan.

“Secara unsur-unsur ini sudah masuk. Tahap-tahapnya sudah dilaksanakan. Kita sudah memeriksa saksi ahli pidana dan juga pihak BCA. Seharusnya itu sudah cukup,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa vendor yang menyerahkan rekaman sebagai bagian dari alat bukti. Rekaman tersebut dinyatakan asli dan tidak mengalami proses pengeditan.

“Dari vendor yang kita panggil, rekaman itu tidak ada editan dan asli. Walaupun lembar ceknya dikatakan hilang, rekaman tersebut bisa menjadi alat bukti. Undang-undang yang baru juga mengatur bahwa alat bukti elektronik bisa digunakan sebagai barang bukti,” terangnya.

Pihak kepolisian menegaskan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pacitan terkait kelanjutan perkara tersebut.

“Ya nanti tergantung jaksa bagaimana. Yang jelas kita tetap koordinasi,” pungkasnya. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Pistol Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

11 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Kriminal