Menu

Mode Gelap
Warung Angkringan Simpan Rokok Ilegal di Kaleng Roti, Sembunyikan Saat Petugas Datang Bea Cukai dan Satpol PP Razia Rokok Ilegal di Pasar Punung, Tak Ditemukan Pelanggaran Minimarket di Kebonagung Pacitan Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 34 Bungkus Disita Pemkab dan DPRD Pacitan Sepakati Lima Sektor Prioritas Pembangunan Tahun 2026 Perkuat Pemahaman Aswaja, GP Ansor Pacitan Terbitkan Buku Dalil Amaliyah Waspada Gempa dan Tsunami, Upaya Mitigasi di Kawasan Wisata Pesisir

Ekonomi

Bea Cukai dan Satpol PP Razia Rokok Ilegal di Pasar Punung, Tak Ditemukan Pelanggaran

badge-check


					Bea Cukai dan Satpol PP Razia Rokok Ilegal di Pasar Punung, Tak Ditemukan Pelanggaran Perbesar

PACITAN – Lensa Pacitan, Kantor Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Camat Punung didampingi anggota Polsek Punung dan Koramil Punung, menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Pasar Margomulyo, Kecamatan Punung, Selasa pagi (29/7/2025).

Dalam operasi tersebut, sejumlah kios yang menjual rokok didatangi petugas. Para penjual dimintai keterangan mengenai jenis rokok yang mereka jual, khususnya terkait kemungkinan adanya rokok ilegal. Tak hanya bertanya, petugas juga memeriksa satu per satu merek rokok yang dijajakan.

“Masyarakat dan pedagang di sini sudah memahami rokok ilegal, mana yang boleh diperjualbelikan dan mana yang tidak,” ujar Dimas Wahyu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun Saat ditemui usai kegiatan.

Menurut Dimas, jenis rokok ilegal yang paling sering ditemui di pasaran adalah rokok polos, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai. Sementara itu, rokok dengan cukai palsu atau cukai salah peruntukan saat ini jarang ditemukan, khususnya di wilayah Pacitan.

“yang banyak itu rokok polos,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan siap menindaklanjuti informasi terkait penjualan rokok ilegal di wilayah Pacitan.

“Kami menugaskan anggota untuk terus melakukan monitoring, terutama di titik-titik yang terindikasi terdapat penjual rokok ilegal,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, di Pasar Punung belum ditemukan adanya pelanggaran atau penjualan rokok ilegal.

Widiyanto meyakini bahwa tidak ditemukannya rokok ilegal di lokasi tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat. Dalam setiap operasi, lanjutnya, petugas juga melakukan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal serta mengenalkan ciri-ciri rokok tanpa cukai.

Ciri-ciri umum rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat antara lain:

1. Tidak dilekati pita cukai (rokok polos)

2. Menggunakan pita cukai palsu

3. Menggunakan pita cukai bekas atau daur ulang

4. Menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan (misalnya rokok SKM memakai cukai SKT)

5. Dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar

Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Satpol PP bersama Bea Cukai guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi produk tidak resmi. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warung Angkringan Simpan Rokok Ilegal di Kaleng Roti, Sembunyikan Saat Petugas Datang

29 Juli 2025 - 20:19 WIB

Minimarket di Kebonagung Pacitan Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 34 Bungkus Disita

29 Juli 2025 - 18:11 WIB

Pemkab dan DPRD Pacitan Sepakati Lima Sektor Prioritas Pembangunan Tahun 2026

26 Juli 2025 - 14:58 WIB

Bolo Rodo Bantu Jaga Jalan Tegalombo, Camat: Bentuk Kolaborasi Pembangunan

19 Juli 2025 - 19:31 WIB

Rontek Tegalombo Usung Tema “Murwokolo”, Pukau Penonton dengan Nuansa Islami

7 Juli 2025 - 16:53 WIB

Trending di Ekonomi