Menu

Mode Gelap
Tokoh Film Indonesia Akan Luncurkan Kompetisi Film Horor di Pacitan Peternak Pacitan Bangga, Sapi Peliharaannya Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban MFA Sebagai Penjamin Akuntabilitas dan Keamanan Pengguna Bupati Pacitan Kurban Satu Sapi dan 12 Kambing, Presiden Sumbang Sapi untuk Ponpes Aisyah Indika Desta Rahmadany Raih Juara Dua di Kejuaraan Dunia Paralayang Seri 3 di Lombok Pelaku Pembacokan di Ngadirojo Ternyata Idap Epilepsi Sejak 2018

Peristiwa

Aksi Curanmor di Pacitan Berujung Kejaran dan Tabrakan, Dua Warga Ponorogo Dibekuk

badge-check


					Aksi Curanmor di Pacitan Berujung Kejaran dan Tabrakan, Dua Warga Ponorogo Dibekuk Perbesar

Pacitan – Drama pengejaran ala film laga terjadi di wilayah Tulakan, Pacitan, saat polisi memburu pelaku pencurian sepeda motor yang kabur usai beraksi di depan rumah korban. Dua pria asal Ponorogo akhirnya ditangkap setelah kendaraan mereka terlibat tabrakan dengan mobil polisi dan dihadang di Perempatan Baran, Desa Cokrokembang.

Itu setelah pelaku kedapatan mencuri sepeda motor milik Devira, Warga Dusun Krajan Desa Losari pada sabtu siang dengan modus menanyakan salah satu anggota keluarga korban.

Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bernama Devira baru saja tiba di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Losari, Tulakan. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE di depan rumah dengan kondisi kunci masih tertancap.

“pelaku yang sudah ada didepan pintu pura-pura menanyakan ibunya, Suratmiatin. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Suyitno.

Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Tulakan. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim langsung melakukan pelacakan dan pengejaran. Motor hasil curian sempat dibawa pelaku ke bengkel di Desa Wonosidi, Tulakan, untuk menghilangkan jejak dengan alasan servis.

Namun aksi pelaku tidak mulus. Polisi yang melakukan pengejaran sempat mengalami insiden tabrakan antara kendaraan pelaku dan kendaraan dinas yang dikendarai Kanit Reskrim Polsek Tulakan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ngadirojo dan melakukan penghadangan di Perempatan Baran, Cokrokembang, di jalur utama Pacitan–Lorok.

“Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan, yaitu Rolandia Okta Pratama (21), warga Wayang, Pulung, dan Agus Heryanto (43), warga Patihan Kidul, Siman, Ponorogo,” jelasnya.

Kedua pelaku sempat diamankan di Mapolsek Ngadirojo sebelum dijemput Tim Resmob Polres Pacitan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Tulakan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. “Pastikan kunci sepeda motor dicabut saat ditinggal,” pungkasnya (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Pembacokan di Ngadirojo Ternyata Idap Epilepsi Sejak 2018

30 Mei 2025 - 06:47 WIB

Upaya Selundupkan Benih Lobster Digagalkan Polres Pacitan dan TNI AL

28 Mei 2025 - 12:33 WIB

Mendahului di Jembatan, Pemotor Asal Mangunharjo Tewas Tabrakan dengan Truk

1 Mei 2025 - 22:21 WIB

Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan

24 April 2025 - 20:59 WIB

Pelajar SMK Tertabrak Saat Hendak Isi BBM, Tiga Orang Luka-luka

24 April 2025 - 10:31 WIB

Trending di Peristiwa