Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Peristiwa

Aksi Curanmor di Pacitan Berujung Kejaran dan Tabrakan, Dua Warga Ponorogo Dibekuk

badge-check


					Aksi Curanmor di Pacitan Berujung Kejaran dan Tabrakan, Dua Warga Ponorogo Dibekuk Perbesar

Pacitan – Drama pengejaran ala film laga terjadi di wilayah Tulakan, Pacitan, saat polisi memburu pelaku pencurian sepeda motor yang kabur usai beraksi di depan rumah korban. Dua pria asal Ponorogo akhirnya ditangkap setelah kendaraan mereka terlibat tabrakan dengan mobil polisi dan dihadang di Perempatan Baran, Desa Cokrokembang.

Itu setelah pelaku kedapatan mencuri sepeda motor milik Devira, Warga Dusun Krajan Desa Losari pada sabtu siang dengan modus menanyakan salah satu anggota keluarga korban.

Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bernama Devira baru saja tiba di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Losari, Tulakan. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE di depan rumah dengan kondisi kunci masih tertancap.

“pelaku yang sudah ada didepan pintu pura-pura menanyakan ibunya, Suratmiatin. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Suyitno.

Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Tulakan. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim langsung melakukan pelacakan dan pengejaran. Motor hasil curian sempat dibawa pelaku ke bengkel di Desa Wonosidi, Tulakan, untuk menghilangkan jejak dengan alasan servis.

Namun aksi pelaku tidak mulus. Polisi yang melakukan pengejaran sempat mengalami insiden tabrakan antara kendaraan pelaku dan kendaraan dinas yang dikendarai Kanit Reskrim Polsek Tulakan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ngadirojo dan melakukan penghadangan di Perempatan Baran, Cokrokembang, di jalur utama Pacitan–Lorok.

“Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan, yaitu Rolandia Okta Pratama (21), warga Wayang, Pulung, dan Agus Heryanto (43), warga Patihan Kidul, Siman, Ponorogo,” jelasnya.

Kedua pelaku sempat diamankan di Mapolsek Ngadirojo sebelum dijemput Tim Resmob Polres Pacitan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Tulakan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. “Pastikan kunci sepeda motor dicabut saat ditinggal,” pungkasnya (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Crane Tak Berfungsi, Truk Pengangkut Tiang Listrik Terguling

22 Juni 2025 - 18:06 WIB

Tabrakan di Jalur Pacitan–Trenggalek, Pelajar Luka Serius akibat Lampu Motor Mati

22 Juni 2025 - 09:48 WIB

Jasad Anak Perempuan Korban Tenggelam di Pancer Ditemukan, Dua Lainnya Masih Dicari

21 Juni 2025 - 13:14 WIB

Empat Orang Terseret Ombak di Pantai Pancer Door Pacitan, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

21 Juni 2025 - 05:22 WIB

Misteri Jasad Suprapti, Ditemukan Tergeletak di Bibir Pantai

20 Juni 2025 - 11:23 WIB

Trending di Peristiwa