Menu

Mode Gelap
Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan. Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan Dikejar Polisi, Pemuda Asal Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon

Pariwisata

Tambah Objek Retribusi Wisata Baru

badge-check






KOTA – Ambisi Pemkab Pacitan untuk menambah pundi-pundi pendapatan dari
sektor pariwisata tak terbendung. Dalam rancangan perubahan peraturan daerah
(perda) 21/2010 yang diajukan ke DPRD untuk kemudian dibahas, setidaknya pemkab
memasukkan sejumlah objek wisata untuk dikenakan retribusi mulai tahun depan.





Bupati Pacitan Indartato mengatakan, tidak semua objek wisata akan
dikenai retribusi. Utamanya objek wisata yang sudah dikelola secara mandiri
oleh masyarakat atau desa setempat. Penambahan objek retribusi, lanjut dia,
hanya menyasar objek wisata yang belum dikelola oleh masyarakat atau pemerintah
desa (pemdes). ‘’Sehingga tidak akan memunculkan konflik ketika pengelolaannya
dilakukan oleh pemkab,’’ ujar Indartato, Rabu (30/11).





Adapun beberapa objek wisata baru yang bakal dikenakan tarif retribusi
pada tahun depan adalah Luweng Jaran, Luweng Ombo, Etalase Geopark Gunungsewu
Pancer Door, dan penggunaan gedung olahraga (GOR) di komplek sport center.





Indartato mengungkapkan, penambahan objek retribusi tersebut sebelumnya
sudah diatur dalam perda 27/2011 tentang retribusi kekayaan daerah. Meliputi
lapangan tenis Ngadirojo, Gedung Gasibu Swadaya, lapangan tenis pemda, lapangan
bola voli dan lapangan basket Alun-Alun Pacitan serta Stadion Pacitan.
‘’Penambahan retribusi ini bertujuan menyatukan pengaturan retribusi tempat
rekreasi dan olahraga yang tadinya terpisah menjadi dua perda, kedepan hanya
akan diatur dalam satu perda,’’ jelasnya.





Dengan diatur dalam satu perda, Indartato berharap proses pemungutan
dan tanggungjawab pengelolaannya akan lebih mudah serta jelas. Namun demikian,
Indartato juga masih menimbang terkait masukan atau usulan dari Fraksi PDI
Perjuangan perihal penggunaan tiket masuk elektronik guna mencegah kebocoran
tiket. Serta juga menimbang menggunakan jasa pemungutan retribusi oleh pihak
ketiga dengan sistem kerjasama. ‘’Selebihnya akan dilakukan kajian untuk
ditindaklanjuti,’’ tuturnya.





Sementara itu, anggota komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto mengharapkan agar pemkab tidak berfokus hanya bagaiamana meningkatkan pendapatan melalui penambahan objek retribusi wisata saja, melainkan juga perlu diperhatikan fasilitas pelayanan di objek wisata tersebut. Sehingga, ketika pengunjung yang datang tidak kecewa karena sudah mengeluarkan uang lebih untuk membayar retribusi. ‘’Tidak harus semua objek wisata ditarik retribusi. Sebaliknya, kita harus memberikan pelayanan yang maksimal sehingga berimbang antara retribusi dengan pelayanan,’’ terang legislator asal Partai Demokrat tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr

9 Februari 2026 - 20:15 WIB

Wabup Gagarin Bersama Awak. Media dan TNI Polri membersihkan sampah

Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga

15 Januari 2026 - 11:10 WIB

Gotong Royong Nelayan Pacitan Pertahankan Tradisi Tangkap Ikan Eretan

10 Januari 2026 - 19:42 WIB

Libur Nataru, Kunjungan Wisatawan ke Pacitan Tembus 174 Ribu Orang

7 Januari 2026 - 20:16 WIB

Gubernur Jatim dan Kaka Slank Tanam Mangrove, Resmikan Pusdiklat PRBBK di Watumejo Pacitan

23 Desember 2025 - 09:03 WIB

Trending di Pariwisata