Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Kriminal

Curi Emas dan Uang, Pria Satu Anak Diringkus Polisi

badge-check

NAWANGAN – lensapacitan.com, Ulah Sarno (39) Warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Nawangan, Pacitan berakhir dibalik jeruji besi. Dia dibekuk aparat kepolisian setempat di sebuah warung kopi (24/9/2019) sekitar pukul 08.00. Disergap dua polisi berseragam preman, tersangka sempat memberikan perlawanan. ‘’tersangka diketahui mencuri sejumlah uang dan beberapa perhiasan emas,’’ Ungkap Kanit Reskrim Polsek Nawangan Bripka Asroni.

Tersangka sempat memberikan perlawanan ketika dua anggota polisi menyergapnya. Pintu warung di lokasi penangkapan sampai jebol akibat upaya melarikan diri yang dilakukan sarno. ‘’penangkapan ini berdasarkan kasus pencurian yang terjadi tahun lalu,’’ terang asroni.

Sarno menggasak duit senilai Rp 1,3 juta dan cincin emas 4,7 gram milik suparmi tetangganya. Awalnya, sarno mencari burung di sekitaran rumah korban. namun,melihan kondisi rumah korban Nampak kosong, karena ditinggal acara pengajian, Pelaku kemudian masuk kedalam rumah dengan menjebol pintu belakang. ‘’tersangka masuk dengan membobol pintu belakang yang dikunci kayu. kebetulan, korban lupa mencabut kunci kamar tempat menyimpan uang dan perhiasan,’’ jelasnya.

Di hadapan penyidik, sarno mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. untuk biaya sekolah anak disebut-sebutnya sebagai alasan. kendati demikian, pria yang keseharian sebagai buruh lepas ini mesti tetap berurusan dengan hukum. ayah satu anak tersebut dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan (curat). ‘’ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,’’ pungkas asroni. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Crane Tak Berfungsi, Truk Pengangkut Tiang Listrik Terguling

22 Juni 2025 - 18:06 WIB

Tabrakan di Jalur Pacitan–Trenggalek, Pelajar Luka Serius akibat Lampu Motor Mati

22 Juni 2025 - 09:48 WIB

Jasad Anak Perempuan Korban Tenggelam di Pancer Ditemukan, Dua Lainnya Masih Dicari

21 Juni 2025 - 13:14 WIB

Empat Orang Terseret Ombak di Pantai Pancer Door Pacitan, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

21 Juni 2025 - 05:22 WIB

Misteri Jasad Suprapti, Ditemukan Tergeletak di Bibir Pantai

20 Juni 2025 - 11:23 WIB

Trending di Peristiwa