PACITAN – Relawan pasangan calon bupati dan wakil bupati Indrata Nur Bayuaji-Gagarin turut menyoroti gugatan hukum yang dilayangkan tiga warga ke Pengadilan Negeri Pacitan. Gugatan tersebut dianggap berpotensi sebagai upaya mendiskreditkan calon petahana menjelang pencoblosan pada 27 November mendatang.
Supri, salah satu relawan Aji-Gagarin, mengungkapkan dugaan kuat bahwa gugatan tersebut mengandung muatan politik. “Jelas, kuat dugaan (gugatan) sarat akan muatan politik mendekati waktu pencoblosan,” ujarnya pada awak media, Rabu (6/11) sore.
Lebih lanjut, Supri menjelaskan bahwa nama-nama penggugat memiliki keterkaitan dengan tim pemenangan pasangan calon lawan. “Hasil identifikasi kami, ada nama penggugat yang tercatat dalam daftar Tim Pemenangan kubu 01. Jadi dugaan kami motifnya lebih pada politik, untuk menciptakan citra buruk pada Mas Aji,” tambahnya.
Supri pun mengimbau seluruh relawan untuk terus bergerak menyampaikan pencapaian pemerintahan selama 3,5 tahun terakhir kepada masyarakat dengan cara yang santun. “Tetap kompak dalam satu barisan memenangkan Aji-Gagarin, melanjutkan pemerintahan yang sudah baik ini,” tandasnya.
Di sisi lain, Muh Saptono Nugroho, pimpinan firma hukum yang mewakili penggugat, membantah adanya keterkaitan gugatan ini dengan kontestasi politik Pilbup Pacitan 2024. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat. “Terkait dengan isu politik, kami tidak berpikir itu. Urusan (paslon) 02 mengambil keuntungan dari kasus ini silahkan, (paslon) 01 mau mengambil keuntungan silahkan, tapi ini murni permasalahan pendidikan, permasalahan generasi bangsa,” tegas Saptono.
Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan oleh tiga warga Pacitan, yaitu Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih, melalui firma hukum Astra Nawasena Law Pacitan. Sidang perdana yang digelar pada hari ini, Rabu (6/11), dengan agenda mediasi, belum membuahkan kesepakatan. Mediasi selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan.