Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr Napaktilas PLTU Pacitan, SBY Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional PCNU Pacitan Gandeng RSU Medical Mandiri Gelar Pengobatan Gratis di Harlah NU

Ekonomi

20.121 Penerima Bansos Desil 5 Terancam Dihapus, Skema PKH-BPNT 2026 Berubah

badge-check


 20.121 Penerima Bansos Desil 5 Terancam Dihapus, Skema PKH-BPNT 2026 Berubah Perbesar

Pacitan  – Sebanyak 20.121 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pacitan yang selama ini masuk dalam kategori desil 5 berpotensi tidak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai tahun 2026.

Hal ini menyusul adanya perubahan fundamental kebijakan pemerintah pusat dalam penentuan sasaran penerima bansos PKH dan BPNT yang mulai diterapkan pada pencairan tahap pertama periode Januari–Maret 2026.

Jika pada tahun sebelumnya penerima BPNT masih mencakup rumah tangga dari desil 1 hingga desil 5, kini kebijakan baru menyasar kelompok yang lebih sempit, yakni hanya desil 1, 2, 3, dan 4.

“Kalau tahun kemarin, yang dapat sembako itu masih bisa desil 1 sampai dengan desil 5. Sekarang digantikan hanya desil 1 sampai dengan desil 4,” jelas Joko Widiarto Kepala pusat Data dan informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) saat melakukan Bimtek bersama seluruh kepala desa dan operator Sign NG di Pendopo Kabupaten Pacitan Kamis (29/1/2026).

Dengan skema baru tersebut, masyarakat yang berada di desil 5 tidak lagi menjadi sasaran penerima bansos PKH maupun BPNT. Namun masih bisa mendapatkan bantuan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan perubahan ini sekaligus menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan dua persoalan utama dalam pendataan penerima bantuan sosial, yakni inclusion error dan exclusion error.

“Inclusion error itu orang yang sebenarnya tidak layak tetapi justru menerima bantuan karena masuk desil 1 sampai 5. Sedangkan exclusion error adalah orang yang sebenarnya layak, tetapi tidak mendapatkan bantuan karena berada di desil 6 ke atas,” jelas Heri.

Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya ketepatan sasaran program bantuan sosial di tengah masyarakat.

Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah kini menerapkan mekanisme baru dalam pengusulan penerima bantuan sosial. Prosesnya harus melalui musyawarah desa, kemudian diusulkan ke Dinas Sosial, dan selanjutnya harus mendapatkan persetujuan Bupati.

“Sekarang perubahan dan pengusulan penerima bantuan sosial harus melalui musyawarah desa, dilanjutkan ke Dinas Sosial, dan diketahui Bupati,” tambahnya. (tri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Nataru Dan Dampak MBG Harga Telur di Pacitan Meroket Hingga Rp30 Ribu per Kilogram 

11 Desember 2025 - 14:38 WIB

Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit

3 Desember 2025 - 19:31 WIB

25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa

30 November 2025 - 15:14 WIB

Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap

27 November 2025 - 21:23 WIB

Keluhan Nelayan Dipenuhi, Pengerukan Sedimentasi di Pelabuhan Tamperan Resmi Dimulai

24 November 2025 - 19:48 WIB

Trending di Ekonomi