Pacitan – Sebanyak 20.121 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pacitan yang selama ini masuk dalam kategori desil 5 berpotensi tidak lagi menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai tahun 2026.
Hal ini menyusul adanya perubahan fundamental kebijakan pemerintah pusat dalam penentuan sasaran penerima bansos PKH dan BPNT yang mulai diterapkan pada pencairan tahap pertama periode Januari–Maret 2026.
Jika pada tahun sebelumnya penerima BPNT masih mencakup rumah tangga dari desil 1 hingga desil 5, kini kebijakan baru menyasar kelompok yang lebih sempit, yakni hanya desil 1, 2, 3, dan 4.
“Kalau tahun kemarin, yang dapat sembako itu masih bisa desil 1 sampai dengan desil 5. Sekarang digantikan hanya desil 1 sampai dengan desil 4,” jelas Joko Widiarto Kepala pusat Data dan informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) saat melakukan Bimtek bersama seluruh kepala desa dan operator Sign NG di Pendopo Kabupaten Pacitan Kamis (29/1/2026).
Dengan skema baru tersebut, masyarakat yang berada di desil 5 tidak lagi menjadi sasaran penerima bansos PKH maupun BPNT. Namun masih bisa mendapatkan bantuan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan perubahan ini sekaligus menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan dua persoalan utama dalam pendataan penerima bantuan sosial, yakni inclusion error dan exclusion error.
“Inclusion error itu orang yang sebenarnya tidak layak tetapi justru menerima bantuan karena masuk desil 1 sampai 5. Sedangkan exclusion error adalah orang yang sebenarnya layak, tetapi tidak mendapatkan bantuan karena berada di desil 6 ke atas,” jelas Heri.
Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya ketepatan sasaran program bantuan sosial di tengah masyarakat.
Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah kini menerapkan mekanisme baru dalam pengusulan penerima bantuan sosial. Prosesnya harus melalui musyawarah desa, kemudian diusulkan ke Dinas Sosial, dan selanjutnya harus mendapatkan persetujuan Bupati.
“Sekarang perubahan dan pengusulan penerima bantuan sosial harus melalui musyawarah desa, dilanjutkan ke Dinas Sosial, dan diketahui Bupati,” tambahnya. (tri)

















