Menu

Mode Gelap
Gunakan Cek Rp 3 Miliar Palsu sebagai Mahar, Tarman Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Sudimoro Dilanda Longsor, Warga dan Forkopimca Gotong Royong Perbaiki Kerusakan Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan Hujan Deras Picu Longsor di Sudimoro, Dua Rumah Warga Alami Kerusakan Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa”

Kriminal

Gunakan Cek Rp 3 Miliar Palsu sebagai Mahar, Tarman Akhirnya Resmi Jadi Tersangka

badge-check


 Gunakan Cek Rp 3 Miliar Palsu sebagai Mahar, Tarman Akhirnya Resmi Jadi Tersangka Perbesar

LENSA PACITAN– Kasus pernikahan yang sempat menghebohkan warga Pacitan memasuki babak baru. Tarman, pria lanjut usia yang menikahi seorang perempuan muda bernama Sheila Arika pada 8 Oktober 2025, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan cek yang dijadikan mahar pernikahannya.

Dalam press release yang digelar Polres Pacitan pada Rabu (10/12/2025), Tarman tampak lesu saat digiring keluar dari sel tahanan untuk dihadirkan bersama sejumlah tersangka lainnya. Tidak seperti saat mengucapkan ijab kabul beberapa bulan lalu, sosoknya kini terlihat jauh dari kesan tegar.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang cukup panjang. Polisi menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar, yang Tarman serahkan sebagai mahar pernikahan.

“Ini kasus yang cukup lama, ramai, dan viral. Kami sampaikan bahwa mbah Tarman telah kami tetapkan sebagai tersangka pemalsuan cek,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Polisi mengamankan sebuah flashdisk berisi dokumentasi terkait kasus tersebut, yang telah melalui uji Laboratorium Forensik. Selain itu, keterangan ahli dari Bank BCA turut menguatkan dugaan pemalsuan.

“Berdasarkan hasil labfor dan keterangan ahli dari Bank BCA, cek tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya,” jelas Kapolres.

Di hadapan awak media, Tarman mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa cek palsu itu sengaja ia buat untuk meyakinkan istrinya agar bersedia menikah dengannya.

“Ya biar istri saya mau, itu saja,” ucapnya singkat.

Atas tindakannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mahar bernilai fantastis serta perbedaan usia yang mencolok antara Tarman dan istrinya. Polisi menyatakan penyidikan akan terus berlanjut hingga proses hukum selesai.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mbah Tarman Terancam 6 Tahun Penjara, Diduga Punya Jaringan

8 Desember 2025 - 19:59 WIB

Polsek Donorojo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pemuda Asal Pringkuku Dibekuk

26 November 2025 - 15:34 WIB

Mobil Gran Max Raib, Pelaku Tinggalkan Sepeda Onthel di Halaman Rumah

20 November 2025 - 15:43 WIB

Salah Satu Kuasa Hukum Tarman Mundur di Tengah Jalan, Ada Apa?

19 November 2025 - 20:13 WIB

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Trending di Kriminal