Menu

Mode Gelap
Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa” Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

Kriminal

DPRD Pacitan Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi Online yang Melibatkan Anggota Legislatif

badge-check


 DPRD Pacitan Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi Online yang Melibatkan Anggota Legislatif Perbesar

Pacitan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Ririn Subianti, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terkait maraknya judi online, yang belakangan ini melibatkan oknum anggota legislatif. Permintaan ini disampaikan Ririn setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat praktik judi online tidak hanya menjangkiti masyarakat umum, tetapi juga wakil rakyat di lembaga legislatif.

“Kabar ini menurut saya sungguh mengerikan, memprihatinkan dan menyedihkan. Betapa tidak, karena anggota legislatif yang diharapkan dapat memerankan fungsinya sebagai contoh dalam memberantas segala bentuk perjudian, kok ini malah sebagai pelaku,” ungkap Ririn saat diwawancarai oleh Pacitanku.com.

Ririn, yang merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya tindakan tegas dari penegak hukum untuk menangani fenomena judi online yang dinilai semakin meresahkan. Ia berharap, jika terbukti ada anggota legislatif yang terlibat, mereka harus mendapatkan sanksi sebagai efek jera.

“Misalnya ada anggota legislatif kita yang memang terbukti, ya harus ditindak juga, agar ada efek jera dan dampaknya tidak melebar kemana-mana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ririn menyerukan kepada pemerintah untuk menutup akses terhadap judi online sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ririn juga menggambarkan bahaya judi online, yang ia sebut mirip dengan kecanduan narkoba. “Pelakunya akan menjadi kecanduan. Ingin (judi) lagi dan terus sampai semua yang dimiliki terjual habis, bahkan berhutang sana sini,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Ririn menyebutkan bahwa meningkatnya angka perceraian di Pacitan salah satu penyebab terbesarnya adalah judi online. Ia juga menegaskan bahwa semua agama menentang perjudian. “Agama apapun tidak merekomendasikan perjudian. Dalam Islam, Allah SWT melalui beberapa ayat Al-Quran menegaskan bahwa judi itu perbuatan keji dan banyak madharotnya,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Ririn Subianti berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi untuk memberantas judi online dan menyelamatkan generasi muda dari dampak negatifnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Donorojo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pemuda Asal Pringkuku Dibekuk

26 November 2025 - 15:34 WIB

Mobil Gran Max Raib, Pelaku Tinggalkan Sepeda Onthel di Halaman Rumah

20 November 2025 - 15:43 WIB

Salah Satu Kuasa Hukum Tarman Mundur di Tengah Jalan, Ada Apa?

19 November 2025 - 20:13 WIB

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Trending di Kriminal