Menu

Mode Gelap
Potensi Sungai Grindulu Dijajaki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik

Kriminal

DPRD Pacitan Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi Online yang Melibatkan Anggota Legislatif

badge-check


 DPRD Pacitan Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi Online yang Melibatkan Anggota Legislatif Perbesar

Pacitan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Ririn Subianti, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terkait maraknya judi online, yang belakangan ini melibatkan oknum anggota legislatif. Permintaan ini disampaikan Ririn setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat praktik judi online tidak hanya menjangkiti masyarakat umum, tetapi juga wakil rakyat di lembaga legislatif.

“Kabar ini menurut saya sungguh mengerikan, memprihatinkan dan menyedihkan. Betapa tidak, karena anggota legislatif yang diharapkan dapat memerankan fungsinya sebagai contoh dalam memberantas segala bentuk perjudian, kok ini malah sebagai pelaku,” ungkap Ririn saat diwawancarai oleh Pacitanku.com.

Ririn, yang merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya tindakan tegas dari penegak hukum untuk menangani fenomena judi online yang dinilai semakin meresahkan. Ia berharap, jika terbukti ada anggota legislatif yang terlibat, mereka harus mendapatkan sanksi sebagai efek jera.

“Misalnya ada anggota legislatif kita yang memang terbukti, ya harus ditindak juga, agar ada efek jera dan dampaknya tidak melebar kemana-mana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ririn menyerukan kepada pemerintah untuk menutup akses terhadap judi online sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ririn juga menggambarkan bahaya judi online, yang ia sebut mirip dengan kecanduan narkoba. “Pelakunya akan menjadi kecanduan. Ingin (judi) lagi dan terus sampai semua yang dimiliki terjual habis, bahkan berhutang sana sini,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Ririn menyebutkan bahwa meningkatnya angka perceraian di Pacitan salah satu penyebab terbesarnya adalah judi online. Ia juga menegaskan bahwa semua agama menentang perjudian. “Agama apapun tidak merekomendasikan perjudian. Dalam Islam, Allah SWT melalui beberapa ayat Al-Quran menegaskan bahwa judi itu perbuatan keji dan banyak madharotnya,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Ririn Subianti berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi untuk memberantas judi online dan menyelamatkan generasi muda dari dampak negatifnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Pistol Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

11 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Kriminal