Menu

Mode Gelap
Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci

Kriminal

DPRD Pacitan Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi Online yang Melibatkan Anggota Legislatif

badge-check


 DPRD Pacitan Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi Online yang Melibatkan Anggota Legislatif Perbesar

Pacitan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Ririn Subianti, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terkait maraknya judi online, yang belakangan ini melibatkan oknum anggota legislatif. Permintaan ini disampaikan Ririn setelah adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat praktik judi online tidak hanya menjangkiti masyarakat umum, tetapi juga wakil rakyat di lembaga legislatif.

“Kabar ini menurut saya sungguh mengerikan, memprihatinkan dan menyedihkan. Betapa tidak, karena anggota legislatif yang diharapkan dapat memerankan fungsinya sebagai contoh dalam memberantas segala bentuk perjudian, kok ini malah sebagai pelaku,” ungkap Ririn saat diwawancarai oleh Pacitanku.com.

Ririn, yang merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menekankan pentingnya tindakan tegas dari penegak hukum untuk menangani fenomena judi online yang dinilai semakin meresahkan. Ia berharap, jika terbukti ada anggota legislatif yang terlibat, mereka harus mendapatkan sanksi sebagai efek jera.

“Misalnya ada anggota legislatif kita yang memang terbukti, ya harus ditindak juga, agar ada efek jera dan dampaknya tidak melebar kemana-mana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ririn menyerukan kepada pemerintah untuk menutup akses terhadap judi online sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 2, yang menyebutkan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ririn juga menggambarkan bahaya judi online, yang ia sebut mirip dengan kecanduan narkoba. “Pelakunya akan menjadi kecanduan. Ingin (judi) lagi dan terus sampai semua yang dimiliki terjual habis, bahkan berhutang sana sini,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Ririn menyebutkan bahwa meningkatnya angka perceraian di Pacitan salah satu penyebab terbesarnya adalah judi online. Ia juga menegaskan bahwa semua agama menentang perjudian. “Agama apapun tidak merekomendasikan perjudian. Dalam Islam, Allah SWT melalui beberapa ayat Al-Quran menegaskan bahwa judi itu perbuatan keji dan banyak madharotnya,” pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Ririn Subianti berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi untuk memberantas judi online dan menyelamatkan generasi muda dari dampak negatifnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Kritis

20 September 2025 - 23:20 WIB

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal