Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Berlanjut, Antrean Panjang Mengular di Pangkalan Harga LPG 3 Kg Melebihi HET, Pemkab Pacitan Tak Berani Intervensi Mobil Warga Nawangan Pacitan Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP Distribusi LPG Diklaim Aman, Warga Pacitan Tetap Kesulitan Dapat Gas Melon

Kriminal

Bapak Satu Anak, Perkosa Kerabat Sendiri

badge-check

Pacitan – YS (25), warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan harus berurusan dengan hukum. Bapak satu anak ini digelandang polisi karena memerkosa anak di bawah umur. Ironisnya lagi, korban masih kerabatnya sendiri. Hingga Jumat (21/12/2018) siang pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.





“Terlapor berinisial YS ini mungkin nantinya akan kita naikkan jadi tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan,” terang Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi kepada wartawan usai Konferensi Pers dan Pemusnahan BB Miras dan Narkoba di ruas barat alun-alun.





Baca juga: Gadis Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan di Jepara





Menurut Sugandi, kasus tersebut terungkap menyusul adanya laporan orang tua korban ke Polsek Tulakan. Pengejaran terhadap pelaku juga melibatkan warga setempat. Ini karena setelah melakukan aksi bejatnya, pria yang bermata pencaharian buruh tersebut berusaha kabur. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di salah satu musala di Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo.





“Pelaku kita tangkap di Tegalombo. Ada indikasi bahwa pelaku ingin melarikan diri setelah dilaporkan kedua orang tua (korban). Pelaku ditangkap pada pukul 22.40 WIB, Kamis (20/12/2018) malam oleh 4 anggota polsek dibantu oleh masyarakat,” paparnya.





Baca juga: Bejat! Ayah di Riau Perkosa Putrinya Selama 15 Tahun





Selain meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Satu di antaranya celana yang dikenakan korban. Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga akan melakukan visum et repertum. Penyidik menyiapkan jerat hukum UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.





“Nanti kemungkinan pasal yang akan dikenakan adalah pasal 76 (d) juncto pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas kapolres.
(iwd/iwd)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal