Menu

Mode Gelap
Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci Viral! Mahar Cek Rp 3 Miliar di Pacitan, Keluarga Sheila Bantah Isu Mempelai Kabur Heboh Mahar 3 Miliar di Pacitan: Pengacara Bantah Isu Suami Kabur dan Cek Kosong!

Kriminal

Bapak Satu Anak, Perkosa Kerabat Sendiri

badge-check

Pacitan – YS (25), warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan harus berurusan dengan hukum. Bapak satu anak ini digelandang polisi karena memerkosa anak di bawah umur. Ironisnya lagi, korban masih kerabatnya sendiri. Hingga Jumat (21/12/2018) siang pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan.





“Terlapor berinisial YS ini mungkin nantinya akan kita naikkan jadi tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan,” terang Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi kepada wartawan usai Konferensi Pers dan Pemusnahan BB Miras dan Narkoba di ruas barat alun-alun.





Baca juga: Gadis Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan di Jepara





Menurut Sugandi, kasus tersebut terungkap menyusul adanya laporan orang tua korban ke Polsek Tulakan. Pengejaran terhadap pelaku juga melibatkan warga setempat. Ini karena setelah melakukan aksi bejatnya, pria yang bermata pencaharian buruh tersebut berusaha kabur. Pelaku dibekuk saat bersembunyi di salah satu musala di Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo.





“Pelaku kita tangkap di Tegalombo. Ada indikasi bahwa pelaku ingin melarikan diri setelah dilaporkan kedua orang tua (korban). Pelaku ditangkap pada pukul 22.40 WIB, Kamis (20/12/2018) malam oleh 4 anggota polsek dibantu oleh masyarakat,” paparnya.





Baca juga: Bejat! Ayah di Riau Perkosa Putrinya Selama 15 Tahun





Selain meminta keterangan sejumlah saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Satu di antaranya celana yang dikenakan korban. Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga akan melakukan visum et repertum. Penyidik menyiapkan jerat hukum UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.





“Nanti kemungkinan pasal yang akan dikenakan adalah pasal 76 (d) juncto pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas kapolres.
(iwd/iwd)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Kritis

20 September 2025 - 23:20 WIB

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal