Menu

Mode Gelap
Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci Viral! Mahar Cek Rp 3 Miliar di Pacitan, Keluarga Sheila Bantah Isu Mempelai Kabur Heboh Mahar 3 Miliar di Pacitan: Pengacara Bantah Isu Suami Kabur dan Cek Kosong! Heboh! Kakek 74 Tahun Asal Karanganyar Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Fantastis 3 Miliar!

Kriminal

Aksi Keji, Mujito Meracuni Kambing Demi Harga Murah

badge-check


 Aksi Keji, Mujito Meracuni Kambing Demi Harga Murah Perbesar

PACITAN – Mujito terancam mendekam di penjara selama satu setengah tahun, setelah menjadi tersangka penganiayaan terhadap empat ekor kambing milik Ian Susanto, warga Dusun Ngodong, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan.

 

Kejadian tidak pantas ini terjadi pada Rabu (22/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Mujito nekat meracuni kambing Ian Susanto yang berada di kandang, demi mendapatkan kambing dengan harga murah. Namun, aksinya terbongkar setelah korban memergoki saat sedang melakukan aksinya. “Saya kira pencuri kambing karena waktu itu gelap,” kata Ian Susanto.

 

Setelah diperiksa lebih detail, ternyata tersangka tengah menabur racun tikus ke dalam kandang. Akibat aksi tersebut, empat ekor kambing jenis etawa tewas, dan satu sekarat. “Setelah saya minta bantuan warga, akhirnya pelaku dapat diamankan,” tambahnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kopi Sianida Dihukum 10 Bulan Penjara

 

Setelah ditelusuri polisi, motif pelaku adalah ingin mendapatkan kambing dengan harga murah. Sebelumnya, Mujito berniat membeli kambing Ian Susanto dengan harga murah, namun ditolak mentah-mentah. Merasa sakit hati, Mujito kemudian nekat meracuni kambing dengan harapan kambing tersebut sakit dan dijual dengan harga murah. “Dari hasil pemeriksaan, Mujito mengakui perbuatannya bahwa dia nekat meracuni kambing Ian Susanto karena sakit hati,” terang Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Untoro.

 

Atas tindakan yang menyakitkan ini, Mujito dijerat dengan Pasal 337 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak. Konsekuensi atas tindakan pidana ini adalah pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta rupiah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Kritis

20 September 2025 - 23:20 WIB

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal