Menu

Mode Gelap
Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga Setelah Bertahun-tahun Dipasung, Karmin Pacitan Akhirnya Dapat Rehabilitasi

Kriminal

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

badge-check


 Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Perbesar

LENSA PACITAN – Ada-ada saja ulah Noto Sefriatmoko (29), warga Dusun Krajan Lor, Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan. Pria ini nekat berpura-pura menjadi korban pembegalan lengkap dengan luka sayatan di tangan dan tubuhnya, padahal peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

Kebohongan itu dilakukan Noto untuk menutupi kenyataan bahwa dirinya baru saja kalah bermain judi online dan telah menggadaikan sepeda motornya kepada rekan sendiri.

Kapolsek Arjosari, Ipda Ferry Ardianto, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bermula pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Noto menyampaikan kabar bohong kepada istrinya, Jeni Novasari, dengan mengaku menjadi korban pembegalan di tepi Jalan Raya Arjosari – Gondosari, tepatnya di Dusun Gulang, Desa Mlati, Kecamatan Arjosari.

Dalam ceritanya, Noto mengaku sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam bernomor polisi AD 6788 DT serta uang tunai Rp1 juta dirampas oleh dua orang tak dikenal. Ia juga mengaku mengalami luka pada tangan kiri akibat kejadian tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman, keterangan yang disampaikan tidak benar dan peristiwa pembegalan itu tidak pernah terjadi,” tegasnya, Kamis (15/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati sepeda motor yang diklaim dirampas tersebut ternyata telah digadaikan Noto kepada temannya, Arik Andrianto, warga Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, dengan nilai Rp3 juta. Uang hasil gadai itu kemudian habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 12 Januari 2026. Ada dugaan pencurian dengan kekerasan dan telah beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga.

“Informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial itu membuat situasi kurang kondusif. Setelah kami klarifikasi, fakta di lapangan tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Ipda Ferry.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, satu lembar STNK atas nama Purwanto, serta bukti transfer senilai Rp2,7 juta. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Pistol Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

11 Desember 2025 - 14:12 WIB

Demi Menikahi Sheila, Mbah Tarman Nekat Pakai Cek Palsu

10 Desember 2025 - 17:40 WIB

Trending di Kriminal