LENSA PACITAN – Kasus dugaan pemalsuan cek bernilai fantastis Rp3 miliar yang melibatkan Tarman, pria 74 tahun asal Pacitan, memasuki babak baru. Polres Pacitan memastikan bahwa cek yang digunakan Tarman untuk meyakinkan calon istrinya saat proses pernikahan merupakan dokumen palsu.
Pengakuan Tarman pun membuat publik terkejut. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Tarman mengaku memalsukan cek tersebut hanya untuk mendapatkan hati sang wanita yang usianya terpaut lebih dari 50 tahun darinya.
“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” tutur Tarman menjawab pertanyaan Kapolres, Rabu (10/12/2025).
Ayub kemudian menegaskan bahwa cek tersebut digunakan untuk membuat korban percaya bahwa Tarman memiliki aset bernilai besar. Tarman membenarkan hal itu sekaligus membantah memiliki harta Rp3 miliar seperti yang tertulis dalam cek.
Bukti Forensik Perkuat Unsur Pemalsuan
Polisi memaparkan sejumlah kejanggalan pada cek yang dijadikan alat untuk meyakinkan mempelai wanita. Saksi dari bank terkait memastikan dokumen tersebut tidak sesuai standar resmi. Penempatan tanggal di bawah logo, nomor seri tujuh digit, nomor rekening sebelas digit, hingga kertas yang tidak memenuhi standar Peruri menjadi tanda kuat bahwa cek itu tidak sah.
Selain itu, nama kantor bank yang tercantum, “KCU Blitar Surabaya, KCP Jl Darmo,” tidak pernah ada dalam struktur resmi bank swasta tersebut. Seluruh bukti telah dianalisis dan disimpan dalam sebuah flashdisk yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
“Flashdisk itu berisi video maupun dokumen terkait kasus yang ditersangkakan, termasuk cek 3 M tersebut,” tegas AKBP Ayub.
Tersangka Ditahan, Polisi Buka Peluang Laporan Lain
Saat ini Tarman, yang dalam berkas perkara ditulis sebagai TRM, masih ditahan di Mapolres Pacitan. Kepolisian juga membuka kemungkinan munculnya laporan tambahan dari masyarakat atau jajaran kepolisian daerah lain apabila ada temuan serupa.
“Untuk saat ini, baru satu kasus yang kami tangani. Namun kami masih menunggu jika ada laporan dari pihak lain atau polres lain,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Pacitan, terutama karena modus yang digunakan, yakni memanfaatkan dokumen keuangan palsu demi tujuan pribadi, hingga berujung pada proses hukum.(Not)





















