LENSA PACITAN–Ulah Mbah Tarman akhirnya berhenti di balik jeruji besi, setelah resmi ditahan Polres Pacitan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen cek bertuliskan 3 miliar rupiah.
Penahanan dilakukan setelah hasil uji Laboratorium Forensik serta keterangan saksi ahli memastikan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan itu dinyatakan tidak sesuai dengan aslinya alias palsu.
“Setidaknya dua alat bukti sudah terpenuhi, mulai dari hasil uji labfor hingga keterangan ahli. Dengan demikian, kami menetapkan Tarman sebagai tersangka,” ujar AKP Choirul Maskanan ditulis Senin (8/12/2025.
Atas perbuatannya, Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Terkait dugaan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, polisi menyatakan masih terus melakukan pendalaman. Namun setiap langkah, menurutnya, harus tetap mengacu pada dasar hukum yang kuat.
“Kami dalami semua kemungkinan, namun harus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” tegasnya.
Sheila Arika, gadis asal Kecamatan Bandar, Pacitan juga tidak bisa mencair cek yang diberikan suaminya pada 8 Oktober 2025 lalu. Mahar berupa cek miliaran rupiah tersebut ternyata palsu dan tidak bisa dicairkan. (Not)





















