Menu

Mode Gelap
Mobil Warga Nawangan Pacitan Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP Distribusi LPG Diklaim Aman, Warga Pacitan Tetap Kesulitan Dapat Gas Melon Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal Lima Hari Hilang, Pemuda Pacitan Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Grindulu Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

Kriminal

Kecanduan Judi Online, Manager BRI Pacitan Tilep Dana Nasabah Sebesar 1,3 Miliar

badge-check


 Kecanduan Judi Online, Manager BRI Pacitan Tilep Dana Nasabah  Sebesar 1,3 Miliar Perbesar

Pacitan – Seorang Relationship Manager BRI berinisial MS asal Pacitan, Jawa Timur, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan. MS diduga kuat menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 miliar.

 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, mengungkapkan bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kredit modal kerja.

 

Tersangka diduga memberikan kelonggaran tarik kepada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja. Dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah, tersangka diduga membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

 

“MS melakukan pemindah bukuan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman kedalam rekening simpanan lain yang dikuasai MS tanpa sepengetahuan nasabah,” katanya.

 

Dugaan korupsi ini terungkap setelah sejumlah nasabah melaporkan kesulitan dalam mencairkan dana pinjaman. Setelah dilakukan pemeriksaan, plafon kredit nasabah tersebut ternyata telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, seperti bermain judi online, game online, dan investasi mata uang kripto.

 

”Motif tersangka untuk judi online dan juga bermain crypto, saat ini kami terus lakukan pendalaman,” jelasnya

 

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal