Pacitan – Sebanyak 25 ribu warga Pacitan dinyatakan tidak layak menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Dari total 103 ribu data warga yang dikirimkan Kementerian Sosial untuk diverifikasi, hanya 77.529 warga yang akhirnya memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah desa.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, menyampaikan bahwa proses verifikasi dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah desa sesuai ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) 4/2025. Penentuan kelayakan penerima didasarkan pada kategori desil 1–5, mengacu pada tingkat kesejahteraan rumah tangga dalam Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN).
Adapun kategori desil penerima BLTS Kesra meliputi Desil 1: Sangat Miskin.Desil 2: Miskin Desil 3: Hampir Miskin. Desil 4: Rentan Miskin Desil 5: Pas-pasan “Semua proses verifikasi dilakukan di tingkat desa, bukan di Dinas Sosial,” tegas Heri.
Dari total 77.529 penerima yang lolos verifikasi, penyaluran dilaksanakan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara. Rinciannya, Bank BNI menyalurkan kepada 51.824 penerima, PT Pos 25.682 penerima, sementara sisanya melalui BRI dan Bank Mandiri. Beberapa penerima lainnya akan mendapatkan bantuan pada tahap kedua.
Penyaluran dimulai Rabu (26/11). Setiap warga yang terdaftar berhak menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu untuk periode Oktober–Desember, yang dicairkan sekaligus agar dapat dimanfaatkan langsung untuk kebutuhan rumah tangga.
Program BLTS Kesra merupakan upaya pemerintah pusat untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga sangat miskin hingga rentan miskin, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan meningkat. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status penerimaan bantuan melalui perangkat desa masing-masing. (not)

















