Menu

Mode Gelap
Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa” Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

Peristiwa

Aksi Curanmor di Pacitan Berujung Kejaran dan Tabrakan, Dua Warga Ponorogo Dibekuk

badge-check


 Aksi Curanmor di Pacitan Berujung Kejaran dan Tabrakan, Dua Warga Ponorogo Dibekuk Perbesar

Pacitan – Drama pengejaran ala film laga terjadi di wilayah Tulakan, Pacitan, saat polisi memburu pelaku pencurian sepeda motor yang kabur usai beraksi di depan rumah korban. Dua pria asal Ponorogo akhirnya ditangkap setelah kendaraan mereka terlibat tabrakan dengan mobil polisi dan dihadang di Perempatan Baran, Desa Cokrokembang.

Itu setelah pelaku kedapatan mencuri sepeda motor milik Devira, Warga Dusun Krajan Desa Losari pada sabtu siang dengan modus menanyakan salah satu anggota keluarga korban.

Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bernama Devira baru saja tiba di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Losari, Tulakan. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat AE 5631 ZE di depan rumah dengan kondisi kunci masih tertancap.

“pelaku yang sudah ada didepan pintu pura-pura menanyakan ibunya, Suratmiatin. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Suyitno.

Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Tulakan. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim langsung melakukan pelacakan dan pengejaran. Motor hasil curian sempat dibawa pelaku ke bengkel di Desa Wonosidi, Tulakan, untuk menghilangkan jejak dengan alasan servis.

Namun aksi pelaku tidak mulus. Polisi yang melakukan pengejaran sempat mengalami insiden tabrakan antara kendaraan pelaku dan kendaraan dinas yang dikendarai Kanit Reskrim Polsek Tulakan. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Ngadirojo dan melakukan penghadangan di Perempatan Baran, Cokrokembang, di jalur utama Pacitan–Lorok.

“Hasilnya, dua pelaku berhasil kami amankan, yaitu Rolandia Okta Pratama (21), warga Wayang, Pulung, dan Agus Heryanto (43), warga Patihan Kidul, Siman, Ponorogo,” jelasnya.

Kedua pelaku sempat diamankan di Mapolsek Ngadirojo sebelum dijemput Tim Resmob Polres Pacitan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolsek Tulakan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. “Pastikan kunci sepeda motor dicabut saat ditinggal,” pungkasnya (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

SBY Ajak Doa bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Sambil Tanda Tangani Groundbreaking Goed President Hotel Pacitan

29 November 2025 - 17:37 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Hino Hantam Tebing di Jalur Tegalombo

27 November 2025 - 21:29 WIB

Diduga Lalai Saat Mendahului, Grand Max Tabrak Rumah Warga di Kebonagung

20 November 2025 - 19:40 WIB

Mobil Pengantar Paket Terjun ke Pekarangan Warga di Wonogondo, Sopir Dilarikan ke RSUD Pacitan 

20 November 2025 - 19:27 WIB

Trending di Peristiwa